Tasikmalaya.gemamitra.com | DPRD Kota Tasikmalaya telah melaksanakan Rapat Paripurna, dengan ageda usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Walikota Tasikmalaya Menjadi Walikota sisa masa jabatan 2017-2022, Selasa (10/08/2021).
Proses selanjutnya adalah mengusulkan kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Wakil Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin berharap, Surat Keputusan Pengangkatan bisa dipercepat, karena keinginan masyarakat begitu kuat.
“Walupun mendahului, saya ucapkan selamat kepada H Muhammad Yusuf untuk menjadi WaliKota Tasikmalaya,” ungkap Agus.
Lebih lanjut dikatakan, expektasi masyarakat jangan disia-siakan oleh Wali Kota, sebab ada persoalan yang agak berat kaitan dengan perkembangan covid 19, yang berimplikasi kepada persolan dasar masyarakat yang harus segera direspon.
“Pengawalannya jemput bola, tentu dengan kesibukan Kementerian harus diingatkan dengan bahasa administrasi, kita siap support karena expektasi masyarakat begitu tinggi,” pungkas Agus.
Sementara H Muhammad Yusuf kepada Wartawan mengatakan, bahwa ini memang mekanisme aturannya, agar mohon dipahami. kalau kepala daerah tersangkut permasalahan hukum, secara otomatis berdasarkan undang-undang wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas dan ini sudah kita lakukan sejak Oktober 2020.
“Nah, melalui Badan Musyawarah serta Paripurna hari ini, untuk mengusulkan pemberhentian saya sebagai wakil dan meminta mengangkat saya sebagai Walikota Definitif dan ini usulan DPRD
yang akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.” ujarnya .
Nantinya, lanjut Yusuf, Kemendagri akan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk melantiknya menjadi Walikota Tasikmalaya. Untuk soal cepat dan lambatnya, menjadi sebuah kewenangan Kemendagri dan Gubernur melantik saja.
Dalam menjalankan perannya sebagai walikota, H M Yusuf akan melanjutkan janji Politik Budi-Yusuf karena sudah dituangkan dalam RPJMD 2017-2022, dan berusaha merealisasikannya dalam masa jabatan yang tersisa sekarang.
“Secara otomatis, Pak Wali sudah diberhentikan, saya akan tetap melanjutkan janji politik kami, kita punya RPJMD yang belum selesai dan akan selesai di tahun 2022. kami tidak akan meninggalkan beliau karena itu janji politik kami yang harus dipertanggung jawabkan kepada DPRD dan masyarakat.” ungkapnya. (Tatang RA)