Kota Tasikmalaya – GM | Saat ini fenomena geng motor, pergaulan bebas dan sejumlah persoalan generasi muda di Kota Tasikmalaya menjadi salah satu pekerjaan rumah yang diharapkan bisa diminimalkan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Pondok Pesantren H Wahid menuturkan nyaris setiap pekan kerap mendengar informasi di media massa, baik kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati kenakalan anak muda. ”Padahal notabene kita Kota Santri, banyak pesantrennya. Nah konteks ini harus bisa terakomodir dalam Raperda Pemberdayaan Pesantren,” ujar Wahid usai menyimak ekspos naskah akademik dari tim penyusun di ruang rapat paripurna, Kamis (7/4/2022) siang.
Menurut dia, sejumlah pesantren saat ini terkesan eksklusif dengan warga sekitarnya. Padahal, peran pesantren tak hanya mengajar santri yang diharapkan bisa membawa pengaruh signifikan warga di lingkungan pondok bernafaskan hal religius.
”Nah, adanya perda ini kami harap bisa berpengaruh terhadap kondisi dan fenomena daerah yang mana pekerjaan rumah bersama fenomena kenakalan remaja hari ini,” tuturnya.
Dia mencontohkan beberapa pondok pesantren (ponpes) yang sudah mandiri dan bisa berkembang tanpa adanya intervensi pemerintah. Hal tersebut diharapkan bisa dilakukan pesantren lainnya. Ponpes bisa mempengaruhi lingkungan sosial di sekitarnya. Terutama menggandeng warga dari sisi pemberdayaan dan hal apapun yang bisa disinergikan.
”Apalagi tadi saat pembahasan juga muncul opsi, jadi bagaimana perhatian pemerintah dari perda ini tidak hanya bantuan berbentuk fisik. Melainkan mengembalikan Ponpes Tasikmalaya itu mencetak ulama. Yang mana selama ini sanad alumnus Tasikmalaya itu kahot di berbagai daerah. Linier dengan masyarakatnya. Jangan sampai ponpesnya banyak yang nyantrinya warga luar kota saja,” tutur Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya itu.
Anggota Pansus Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren H Ajat Sudrajat menuturkan, nantinya salah satu pasal dalam regulasi ini, pemkot membentuk tim pemberdayaan pesantren. Terdiri dari beragam unsur berkapasitas, dengan tugas pokok dan fungsi melaksanakan klasifikasi pondok pesantren.
”Misal yang perlu difasilitasi mana saja, yang misalnya bisa dengan bentuk atau program lain mana saja. Kami menarget ini bisa rampung Ramadan pembahasannya, Syawal bisa segera diundangkan dengan kajian maraton dari sekarang,” ujarnya.
Ketua Fraksi PPP Kota Tasikmalaya itu mengatakan nantinya tahapan penyusunan aturan ini tidak seperti aturan biasanya. Di mana public hearing akan dilangsungkan secara on the spot di ponpes-ponpes tertentu. ”Supaya semangatnya sebagai kado bagi daerah dengan jumlah pesantren dan kultur masyarakat yang religius, gaungnya sampai ke tataran grassroot,” harap Ajat. (*)