Pangandaran.gemamitra.com | Dalam sidang paripurna yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pangandaran, dibacakan penjelasan dari Propemperda inisiatif DPRD tahun 2022 oleh dibacakan oleh Encep Najmudin, SH Anggota DPRD Pangandaran Fraksi PKB, sebagai berikut :
- Raperda tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Perubahan Perda No. 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didasari dengan adanya surat audiensi dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Pangandaran terkait tunjangan kedudukan anggota BPD yang dimuat pada pasal 25 ayat 4 dengan pertimbangan perubahan sebagai berikut :
1) Adanya ketimpangan tunjangan antara ketua, wakil ketua, sekretaris dengan anggota BPD.
2) Aspirasi dari anggota BPD se – Kabupaten Pangandaran.
3) Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa.
- Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan TPI
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan salah satu fasilitas fungsional di pelabuhan perikanan dan dimiliki oleh penyelenggara perikanan yang berfungsi atau dimaksud untuk tempat pemasaran ikan melalui mekanisme lelang berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI merupakan Kewenangan Daerah. Hal tersebut juga selaras dengan ketentuan pada Pasal 187 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraab Bidang Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan TPI dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten / Kota.
“Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan pemberdayaan perlindungan usaha perikanan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukannya pembinaan pengendalian dan pengawasan,” papar Encep Najmudin Anggota DPRD Pangandaran Fraksi PKB.
Sumber daya ikan terlebih Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu daerah dengan kekayaan alam yang sangat berlimpah terutama dalam bidang kelautan dan perikanan. Sehingga adanya pengaturan mengenai TPI dalam regulasi tersendiri merupakan hal yang sangat penting agar terwujudnya kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.
- Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase
Perencanaan drainase saat ini tidak hanya menganut konsep pemutusan atau pengaliran air saja, tapi juga menganut konsep konservasi air. Bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan industry sebagai akibat dari pembangunan wilayah semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, penyelenggaraan sistem drainase merupakan kewenangan daerah, sehingga pemerintah harus menyediakan fasilitas – fasilitas yang mendukung keberlangsungan aktivitas kehidupan tersebut, termasuk didalamnya penyediaan air bersih, drainase, dan saluran pembuangan limbah, ketiga hal tersebut menjadi kesatuan yang terintegrasi dalam sistem pengelolaan air daerah.
Badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem drainase serta bertujuan :
1) Mewujudkan penyelenggaraan system drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi kehandalan pelayanan.
2) Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan.
3) Meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.
- Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesatren
Pondok pesatren berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesatren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyamaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’allamiin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia lannya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteadanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga terciptanya keteraturan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan fasilitas pesantren di Kabupaten Pangandaran.***