Kota Tasikmalaya – GM | Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Tasikmalaya menggelar audensi bersama DPRD membahas mengenai UU No 29 tahun 2009 di ganti No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Artinya perlu mempersiapkan implementasi dan LAKRI sebagai organisasi masyarakat ingin dilibatkan,” ucap Ketua LAKRI Rino Lesmana usai audensi mengenai retribusi APAR (alat pemadam kebakaran) di gedung DPRD kota Tasikmalaya, Rabu (08/03/2023).
Dia menuturkan, bahwa secara partisipasi publik ini bagaimana mengawal Perda Perwalkot turunan daripada Undang-undang No 1 tahun 2022 hingga pajak dan retribusi ini benar benar optimal menunjang PAD Kota Tasikmalaya.
“Termasuk ada salah satu unsur yang disikapi, tapi tidak subjektif BPBD dan Damkar artinya beberapa OPD yang lain tentang pungutan juga retribusi daerah,” ujarnya.
Menurut Rino, audensi ini jelas kita menyampaikan aspirasi masukan terhadap BPBD dan Damkar terkait optimalisasi yang namanya pendapatan retribusi lewat alat pemadam pembakaran (itemnya banyak-red) dan sudah diterbitkan di Perwalkot tentang APAR tersebut.
“Ada yang namanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terlampir ada beberapa poin alat pemadam kebakaran yang menjadi retribusi dan kita sudah dua kali audensi,” ujarnya.
“Menurut BPBD dan Damkar, ada capaian peningkatan dan kita apresiasi, tapi berdasarkan penelusuran aset gedung dan sebagainya angka segitu masih perlu di tingkatkan,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi II Andi Warsandi mengaku sangat mendukung, “Tinggal bagaimana melakukan menginventarisasi akurasi datanya itu sehingga kita bisa hitung potensi potensi itu,” ucapnya.
Diluar itu juga, kata Andi, tentu semangat untuk terus menggali potensi PAD juga harus terus dimaksimalkan, “Ada dari PBB, pajak restoran, pajak hiburan,” katanya.
“Dengan situasi kondisi ekonomi kelihatannya agak melambat, ya mudah-mudahan masih tetap terjaga semangat untuk bisa mencapai target untuk pendapatan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya. (*)