Nasib Tenaga Nakes Honorer, Pemda Tasik Terus Berupaya Jalin Komunikasi dengan Pusat

Kab.Tasikmalaya – GM | Aksi massa yang disuarakan para tenaga kesehatan honorer terus bergejolak. Hampir disemua daerah, tak terkecuali di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menuntut diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Saat ini, Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Read More

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu, Kabid SDMK dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, H. Risdiana Kurniawan, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut membuat kegalauan para honorer, menurut interpresati mereka jika seandainya pada 28 November 2023 nanti tidak terekrut menjadi P3K maka akan dikeluarkan atau dirumahkan.

Pasalnya, kata Risdiana, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah, mengingat jumlah honorer yang begitu banyak.

“Jika dibebankan ke Pemerintah Daerah, tentu ini akan memberatkan. Bukan hanya di Kabupaten Tasikmalaya, tapi diseluruh kota/kabupaten seluruh Indonesia juga akan sama,” ujarnya kepada Wartawan, ditemui diruangannya, Kamis 4/08/2022.

Kabupaten Tasikmalaya sendiri, lanjut Risdiana, melaui kebijakan Bupati Ade Sugianto sudah ada kuota untuk honorer nakes di tahun 2022 ini sebanyak 43 orang dan non-nakes sebanyak 4 orang, jumlah 47 orang.

“Sampai saat ini hampir seluruh daerah mengambil sikap untuk berkonsultasi kepada Kemenkes dan Kemenpan RB terkait regulasi kedepannya itu seperti apa, tata cara rekrutmennya, apakah nanti ada penataan atau apa, karena memang tenaga honorer nakes ini sangat dibutuhkan, akan sangat riskan pada pelayan jika mereka tidak ada,” paparnya.

Kabid menyebut, saat ini jumlah honorer nakes di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.300 orang lebih dan non-nakes di angka 200 orang lebih. Menurutnya, sebelum surat edaran itu ada, para nakes baik-baik saja dan tidak melayangkan protes, karena mereka sudah terintegrasi dengan kontrak BLUD baik di puskesmas ataupun di rumah sakit.

Sebetulnya selama ini para honorer nyaman dan enjoy-enjoy saja, tapi karena ada surat Menteri PANRB, membuat mereka jadi gelisah, antara dilema dan galau karena belum ada keputusan soal masa depan mereka.

“Kami terus berupaya dengan konsultasi dengan DPRD, dan pihak DPRD juga akan membantu menyampaikan kepada pusat yaitu Kemenkes dan Kemenpan RB. Mereka sangat paham dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkas H. Risdiana Kurniawan. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *