Pemanfaatan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Normatif

Gema Mitra – Kab. Tasik
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan Evaluasi Pemanfaatan dan Pelaporan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 se-Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Pendopo Baru Kab. Tasikmalaya, Selasa, (09/04/2019). Hadir pada acara tersebut Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H Iin Aminudin, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya  Laswan, S.H.,M.H, Inspektur Kabupaten Tasikmalaya DR. H Iwan Saputra, SE, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (PMDPAKB) Drs.Endang Zaenal Alfian, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Tasikmalaya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Tasikmalaya, Kabid Diseminasi Informasi dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tasikmalaya, para Camat se-Kab. Tasikmalaya dan para Kepala Desa se-Kab. Tasikmalaya.

Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya optimis pengelolaan DD dan ADD dalam program pemberdayaan masyarakat desa dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. “Dengan pola pemberdayaan masyarakat desa dapat menciptakan masyarakat yang mandiri sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.

Ade Sugianto juga menekankan pada pemerintah desa yang mendapatkan program bantuan dari pemerintah untuk menunjang kebutuhan masyarakat sesuai dengan hasil Musrenbang (musyawarah perencanaan dan pembangunan) desa dalam rangka partisipatif desa yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKP (Rencana Kerja Pemerintah), dan APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) Desa.

Laswan mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), berkomitmen untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pengelolaan penggunaan DD dan ADD di  Kab. Tasikmalaya. “Pada dasarnya TP4D tidak dapat diartikan untuk memberikan imunitas kepada pejabat pemerintah ataupun birokrat pelaksana, karena pada dasarnya TP4D bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.

Pada Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan dan Pelaporan DD dan ADD di Kab. Tasikmalaya dilakukan pemaparan laporan evaluasi pemanfaatan dan pelaporan DD dan ADD anggaran 2018 oleh empat perwakilan Kepala Desa yaitu Kepala Desa Karyawangi Kecamatan Salopa, Kepala Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening, Kepala Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong dan Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Rajapolah. Salah satu perwakilan kepala desa menyatakan untuk dianggarkannya dana operasional untuk pengelolaan alokasi dana desa, pernyataan tersebut disambut antusias oleh seluruh peserta yang hadir.

Iwan Saputra menyampaikan apresiasi dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara bahwa praktek penyelenggaraan dana desa di Kab. Tasikmalaya sudah berjalan sangat baik. “Kemarin tim kami menerima kunjungan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, mereka mengapresiasi Kab. Tasikmalaya dalam pengelolaan dana desa yang sudah berjalan sangat baik,” tuturnya.

Iwan Saputra mengimbau 351 kepala desa agar pengelolaan dana desa di Kab.Tasikmalaya tidak ada yang berurusan dengan hukum, dan anggaran dana desa 2019 untuk dikelola dengan amanah.

E.Z Alfian menambahkan untuk pemanfaatan DD dan ADD dititikberatkan pada pemberdayaan masyarakat, serta menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan DD dan ADD di Lingkungan Kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Diskominfo)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *