Pemkab Tasik Raih Penghargaan Dari Menteri PAN & RB Atas Prestasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2018 “Predikat B”

Gema Mitra – Kab. Tasik
Sejak tahun 2018 Pemkab Tasikmalaya terus melakukan perbaikan kinerja instansi pemerintah seiring dengan revisi RPJMD Kabupaten Tasikmalaya yang lebih fokus dan terukur.

Hal tersebut tak sia-sia dan menuai hasil yang menggembirakan karena dengan melakukan perbaikan akuntabilitas kinerja tersebut, akhirnya Pemkab Tasikmalaya mendapatkan predikat B dari  Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia yang sebelumjya kinerja instansi Pemkab Tasikmalaya selama emat tahun berturut turut mendapatkan predikat C atau 52,76. Angka itu mengalami kenaian sebesar 8 poin menjadi 60,20 atau B pada tahun 2018 lalu.

“Hari ini kita menerima penghargaan dari Kemenpan RB atas prestasi dalam akuntabilitas kinerja tahun 2018 dengan predikat nilai B. Ini merupakan buah kerja keras kita selama ini di antaranya dalam memperbaiki dokumen perencananaan dari mulai RPJMD, Renstra dan Indikator Kinerja Utama (IKU) SKPD,” kata Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto, seusai menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri PAN dan RB Republik Indonesia Drs. Syafrudin, M.Si di The Trans Luxury Hotel Bandung, Senin (28/01/2019).

H. Ade menuturkan, penilaian Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) mencakup beberapa dimensi. Antara lain perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja
“Penghargaan ini adalah kebanggaan bagi Pemkab Tasikmalaya dan menjadi motivasi bagi kita bekerja on the track mulai perencanaan hingga pencapaian kinerja dengan output, outcome atau benefid yang dapat dirasakan oleh pemerintah seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Jika iklim bekerja birokrasi seperti ini, predikat nilai A tidak akan sulit untuk kita raih di kemudian hari,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, nilai C untuk akuntabilitas kinerja Pemkab Tasikmalaya memiliki dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran terhadap kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya masih rendah.

Hal itu disebabkan karena definisi tujuan atau sasaran program yang dibuat Pemkab Tasikmalaya yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sebagai niat pemkab, tidak berorientasi kepada kesejahteraan masyarkat.
Kedua adalah tidak jelasnya ukuran keberhasilan dan terakhir adalah tidak ada ukuran kinerja pegawai.

“Dengan predikat nilai B yang kita dapatkan sekarang tentu itu menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan. Kita akan songsong predikat nilai A untuk tahun ini,” pungkas H. Ade. (Kesit/Humas Setda Kab. Tasik)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *