Polisi Gerebek Judi Adu Muncang di Mangunreja, Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara

Gemamitra.com – Tasikmalaya
Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya amankan belasan orang yang kedapatan tengah bermain judi adu muncang (Kemiri) di salah satu garasi rumah warga di Mangunreja, Minggu (19/04/2020) siang, sekira pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, S.Ik, mengatakan, para pelaku ditangkap pada saat operasi masyarakat yang memang digencarkan ditengah pandemi corona dan menjelang bulan puasa.

“Ini dalam rangka operasi masyarakat ditengah pandemi covid-19 juga dalam menghadapi puasa Ramadhan yang sebentar lagi digelar. Kita amankan sekitar 19 orang yang sedang ngadu kemiri di salah satu rumah warga di Mangunreja, Minggu kemaren,” terang Siswo, Senin (20/04/2020).

Dia menuturkan pada saat penangkapan, para pelaku tengah ngadu muncang dengan berbagai tugas dan juga berbagai jumlah taruhan. Ada yang pemilik alat buat ngadu, ada pemilik kemiri ada juga penonton yang menjadi pemain sampingan yakni yang tidak punya kemiri tapi ikut masang taruhan.

“Dalam permainan judi adu muncang tersebut, para pelaku memasang uang taruhan sebesar 10.000 rupiah dengan sistem kompetisi, ada juga yang sistem satu lawan satu dengan jumlah taruhan mulai dari 10.000 rupiah atau sesuai kesepakatan,” tambahnya.

Sementara untuk pemilik alat adu muncang, Siswo mengatakan, hanya mendapatkan uang 5000 rupiah, begitupun dengan yang bagian memukul dapat 5000 rupiah.

Namun meskipun yang diamankan belasan, Satreskrim Polres Tasikmalaya hanya menetapkan 10 pelaku sebagai tersangka mengingat yang lainnya hanya sebagai saksi.

Atas perbuatanya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment