Gema Mitra – Kab. Tasikmalaya
Kepolisian Polres Tasikmalaya mengungkap lagi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cipakat Singaparna inisial AG, yang diindikasikan menyalahgunakan wewenang dan jabatan tahun 2017 lalu.
Modus operandi pelaku tersebut mengalihkan dana desa dari yang seharusnya untuk kegiatan pengadaan alat polindes bale warga, dialihkan menjadi untuk pembayaran pajak bumi bangunan 2017 Desa Cipakat.
“Berdasarkan hasil audit kerugian negara mencapai Rp. 129.469.041 yang didapatkan dari Apip audit kerugian negara. Kepala Desa ini menyalahi aturan dengan mengalihkan dana desa untuk pajak bumi dan bangunan,” ucap AKBP Dony Eka Putra Sik, Kapolres Tasikmalaya saat jumpa pers dimako Polres Tasikmalaya, Rabu (30/10/19).
Sementara Kepolisian terus mengembangkan kasus ini, meski rencanya tindak pidana korupsi sang kades akan dilimpahkan kekejaksaan atau P 21, kamis esok, (29/10/19).
“Masih kita kembangkan kalau memang ada perkembangan tersangka lain akan kita kejar dan ungkap, Kades ini terjerat Pasal 3 UU RI 1999 nokor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal pidana satu tahun paling lama 20 tahun,” Ujar AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku (AG) mengaku ketika masuk kepala desa periode ke tiga 18 Desember 2017 lalu, ternyata periode itu terdapat tunggakan pajak 108 juta rupiah. Pembayaran ini dilakukan atas desakan kepala dusun dan kolektor untuk menutupi pinjam dulu dari dana desa.
“Kemudian dari pihak kantor pajak saya ingin cepat lunas, belum terkumpul dari masyarakat, saya cuti lima enam bulan, terpilih kembali, dari para punduh dan sekdes pinjam dulu, ada dari pajak dari bawah dimohon diatas ditekan, jadi saya akhirnya bayarkan uang itu buat pajak” ucap AG dalam rilis waktu itu. (N’Coz)***