PPPK Nakes Tasikmalaya Diduga di Manipulasi, FKHN Gelar Audiensi dengan DPRD

Kab. Tasikmalaya – GM | Ratusan massa Nakes dan Non Nakes Tasikmalaya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) menggelar audiensi ke Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin 15/01/2024.

FKHN mempertanyakan 7 orang PPPK yang lulus tidak memenuhui syarat yang tersebar di beberapa Puskesmas Kabupaten Tasikmalaya.

Read More

7 orang tersebut diantaranya, inisial EYN Puskesmas Sodonghilir, SN Puskesmas Tanjungjaya, ISM Puskesmas Bojonggambir, SS Puskesmas Bojonggambir, Inisial L Puskesmas Jamanis, AP Puskesmas Sukaraja, dan DH Puskesmas Salopa.

Mereka mengadu ke Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya karena tidak adanya masa sanggah dalam pengumuman hasil CAT PPPK Kabupaten Tasikmalaya.

Manipulasi data, diakibatkan keteledoran oleh panitia seleksi daerah dan dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat yang berwenang memberikat Surat Keterangan Bekerja, Surat Keterangan Bekerja Terus Menerus dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang di manipulasi terutama dalam hal TMT.

Kendati demikian, adanya calon peserta PPPK memanipulasi data surat keterangan bekerja, surat keterangan bekerja terus menerus dan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT), atau diduga juga memalsukan tandatangan yang berwenang memberikan surat keterangan.

H Demi Hamzah Rahadian Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengatakan kalau ada urusan pemalsuan data PPPK urusanya pidana apalagi ini terkait dokumen resmi.

“Ini harus di tindak lanjuti serius tidak boleh ada yang main-main. Menurut saya ini adalah urusan yang serius kita akan investigasi secepatnya,” kata Demi.

Menurutnya, datanya sendirikan dari unit puskesmas masing-masing kalau ada persoalan maka akan kita panggil.

“Harus panggil inspektorat ini dan harus turun mengaudit kondisi seperti ini. Dan 7 orang kita akan kaji lagi dan bisa kita batalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Rikhi Fathur Rahim, S.Farm Ketua FKHN Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan permohonan peninjauan kembali hasil CAT serta permasalahan status pegawai Non ASN di tahun 2024.

Termasuk hal lain dalam persiapan CAT 2024 supaya semua tenaga non ASN tersisa semua diangkat menjadi PPPK di tahun 2024.

Karena diduga ada tujuh orang PPPK yang belum masuk syarat administrasi PPPK dan melakukan kecurangan,.

“Untuk itu, kami dari FKHN datang ke gedung DPRD untuk menindaklanjuti issue sekarang dan tujuanya agar di 2024 yang Non ASN untuk langsung diangkat menjadi PPPK,” ungkap Rikhi di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

FKHN Kabupaten Tasikmalaya mendesak dengan 6 tuntutan:

Pertama, memohon peninjauan kembali hasil pengumuman tes CAT PPPK 2023 usut tuntas yang kami pertanyakan.

Kedua, jabatan profesi sesuai jumlah tenaga Non ASN yang sedang bekerja di intansi pemerintah pada fasilitas pelayanan kesehatan pada kualifikasi pendidikan yang dilamar.

Ketiga, memohon afirmasi tempat bekerja seperti di tahun 2022 tapi lebih di tingkatkan lagi di 2024.

Keempat, menunda jalur umum dengan urgensi habiskan dulu tenaga non ASN yang sudah mengabdi kepada pemerintah.

Kelima, adanya prioritas perengkingan hasil CAT 2023-2024. Diambil terbaik P1, P2 dan P3.

Keenam, mendorong ke pemerintah daerah agar ke Non ASN masih belum terakomodir PPPK untuk tetap bekerja di instansi masing-masing. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *