Penulis : Indra Wahyuni (Kepala SDN Kedungwaru)
Undang-undang No. 23 pasal 4 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Upaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab wajib dilaksakan oleh satuan pendidikan. Salah satunya yaitu mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.
Selaku kepala sekolah saya berusaha untuk menjadikan SDN Kedungwaru menjadi sekolah ramah anak. Karena sekolah ramah anak merupakan keadaan sekolah yang aman, nyaman, sehat, bersih, hijau, dan inklusif atau pendidikan layanan khusus. Pelaksanaannya sebagai salah satu muatan kurikulum yang diintegrasikan dalam pembelajaran. Sehingga sekolah mampu memberikan pelayanan prima pada perkembangan fisik, kognisi, dan psikososial peserta didik.
Pada dasarnya pihak sekolah tidak bisa berjalan sendirian untuk menciptakan sekolah ramah anak. Dibutuhkan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan lingkungan masyarakat. Peran aktif dari tri sentra pendidikan ini dapat mempermudah terwujudnya sekolah ramah anak. Lingkungan keluarga di rumah berperan sebagai pusat pendidikan utama dan pertama bagi anak. Pihak sekolah dapat berperan untuk melayani, memotivasi, dan memfasilitasi peserta didik dalam proses pembelajaran. Sedangkan peran masyarakat sebagai komunitas dan tempat pendidikan yang luas setelah keluarga.
Dalam melaksanakan program Sekolah Ramah Anak, langkah awal yang dilakukan adalah membentuk kepanitiaan Sekolah Ramah Anak. hal ini dilakukan untuk mempermudah proses koordinasi dan pertanggungjawaban atas program yang dibuat. Hal ini sangat penting untuk ketertiban administrasi sekolah baik untuk dimuat dalam Dokumen 1 maupun dientry dalam aplikasi dapodik. Salah satu tugas panitia sekolah ramah anak yaitu harus mampu mengkampanyekan sekolah ramah anak di SDN Kedungwaru. Tentunya dengan bantuan partisipasi orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar sekolah. Selain itu juga panitia harus membuat program kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sekolah ramah anak. Seperti memberikan informasi tentang pengertian perlindungan anak, bentuk kekerasan terhadap anak dan penanggulangannya, pengaruh negatif yang ada di lingkungan masyarakat, dan bentuk pelecehan seksual dan pencegahannya.
Permasalahan yang sering terjadi di SDN Kedungwaru adalah tindakan verbal bullying. Dimana anak-anak sering mengejek temannya dengan menyebutkan nama kedua orang tua. Hal yang tidak sopan ini bagi beberapa orang siswa dianggap sebagai suatu yang wajar, namun jelas hal tersebut melanggar norma kesopanan. Masih banyak peserta didik yang berbicara kasar, membentuk genk bermain, dan kenakalan-kenakalan anak lainnya. Bentuk kenakalan ini memang masih dalam batas wajar karena secara psikologis mereka masih anak-anak, yang belum bisa membedakan mana yang benar mana yang salah. Disinilah peran tri sentra pendidikan memegang kontrol atas perilaku anak-anak supaya tidak menjadi kebiasaan. Perilaku yang demikian jika dibiarkan akan berkembang menjadi kenakalan yang lebih parah, bahkan tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi tindakan kriminal. Seperti tawuran antar pelajar, penyalahgunaan narkoba, dan pelecehan seksual. Hal-hal buruk tersebut harus kita cegah sebelum terjadi pada peserta didik di SDN Kedungwaru. Ditambah banyak faktor yang bisa mempengaruhi karakter peserta didik saat ini. Mulai dari mudahnya akses internet melalui smartphone, lingkungan yang tidak kondusif, dan permasalahan dalam rumah tangga yang membuat trauma peserta didik.
Selain menangani masalah kekerasan yang menimpa pada anak, panitia sekolah ramah anak juga harus mampu memberikan pelayanan pada peserta didik yang berkebutuhan khusus. Peserta didik yang berkebutuhan khusus harus disambut dengan baik tanpa memandang gender, latar belakang sosial ekonomi, hingga kebutuhan pendidikan. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Untuk menjadikan panitia sekolah ramah anak kompeten dalam menangani permasalahan yang terjadi pada peserta didik, saya harus memotivasi panitia untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan kompetensi yang dibutuhkan. Salah satunya yaitu dengan memberikan informasi dari Kemdikbudristek yang dapat diakses melalui https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id. Baik melalui platform guru belajar yang berisikan diklat-diklat bagi guru. Maupun platform guru berbagi yang berisikan informasi yang berkaitan dengan administrasi guru dikelas. Adapun diklat yang telah diikuti oleh guru-guru di SDN Kedungwaru untuk menunjang tugas mereka sebagai panitia Sekolah Ramah Anak adalah Diklat Seri Pendidikan inklusif dan Pengelolaan pembelajaran di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. Kegiatan tersebut sangatlah bermanfaat sebagai bekal panitia melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Besar harapan saya untuk terus meningkatkan kualitas Sekolah sebagai Sekolah Ramah Anak di lingkungan kota Tasikmalaya. Dengan adanya penurunan perilaku verbal bullying, berucap kasar, serta mulai tumbuhnya rasa saling menghormati dan menghargai antar warga sekolah merupakan indikasi bahwa program Sekolah Ramah Anak berjalan dengan baik. Untuk mewujudkan amanat Undang-undang Perlindungan anak yang disebutkan di atas tidaklah mudah. Dibutuhkan sebuah proses yang panjang dan konsisten. Dengan keuluetan, semangat juang, dan rasa kemanusiaan yang mulai tumbuh di lingkungan warga SDN Kedungwaru menjadikan saya untuk terus berinovasi dalam menjalankan undang-undang perlindungan anak.***