Potensi zakat, infak, dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tasikmalaya terhitung cukup tinggi. Jumlahnya bahkan ditaksir mencapai Rp1,2 miliar per bulan. Potensi itu yang saat ini dibidik pemerintah sehingga bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan dan menandatangani SK Peraturan Bupati terkait infak, zakat dan sodakoh. Tujuannya untuk memayungi Baznas Kabupaten Tasikmalaya mengambil zakat, infak, sedekah dari ASN Pemkab Tasikmalaya.
“Agar nanti terkumpul dan tersalurkan. Dan kini menjadi salah satu sumber penyelenggaraan pemerintahan. Bila ini bisa terkumpul dengan baik, maka kita bisa mendistribusikannya ke hal-hal yang belum ter-cover APBD,” jelas Ade, Selasa (12/3/2019).
Ade menambahkan, jika seluruh ASN ini bisa menyampaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas, nilainya bisa mencapai Rp1,2 miliar lebih.
“Dengan Kepbup, Baznas dapat mengambil, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqoh ASN dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan publik atau umat yang luar biasa,” papar Ade.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Baznas Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini, Baznas baru mampu mengantongi Rp80 juta dari zakat, infak, dan sedekah ASN. Itu pun dari ASN yang bernaung di Kementrian Agama. (Kesit/Diskominfo)***