Standar Pengelolaan Kunci Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan

Oleh : Selvi Noviyani

Upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan ditengah terpaan ketidakpercayaan pengguna jasa institusi terhadap mutu pendidikan tidaklah mudah.Upaya meningkatkan mutu pendidikan di Satuan Pendidikan menjadi kian penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan dalam menghadapi abad 21. Kecenderungan global saat ini diantaranya fenomena abad kreatif menempatkan kreativitas, inovasi dan jejaring sebagai sumber daya strategis dan adanya revolusi industri (4.0) yang membuat hidup menjadi mudah dan nyaman.

Read More

Disrupsi teknologi, khususnya teknologi informasi telah mewarnai revolusi  industri 4.0 sehingga mendorong perubahan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan. Maka lembaga pendidikan perlu lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan zaman now dan karakteristik peserta didik. Hal itu tentunya agar pendidikan dapat menyiapkan lulusan-lulusan berkualitas yang mampu bersaing, bersanding bahkan bertanding dalam era globalisasi, (Mulyasa,2018:1).

Problem-problem internal dan eksternal dalam lembaga pendidikan Indonesia juga masih rumit dan kompleks sehingga dibutuhkan sosok seorang leader atau kepala sekolah pada satuan pendidikan yang memiliki pemahaman yang tinggi dan memiliki keahlian manajerial yang handal. Oleh karena itu sosok leader harus memiliki paradigma bahwa mereka adalah khadim al ummat (pelayan umat).

Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 bab 1 pasal 1 ayat 10 yang menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non-formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Penting bagi satuan pendidikan memahami dan mengetahui bagaimana manajemen layanan pendidikan, karena kesuksesan layanan yang diberikan lembaga masyarakat  kepada konsumen akan membuka pintu keberhasilan selebar-lebarnya. Berhasil dari sektor internal lembaga dan ekstrenal lembaga (siswa, orang tua, masyarakat, penerima lulusan dan juga negara).

Dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat maka lembaga pendidikan harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang  mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mengacu kepada Standar Isi, Standar proses,  Standar Kompetensi Lulusan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Tenaga pendidik, Standar Pengelolaan , Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

 Analisis SNP yang harus dilakukan antara lain analisis pengelolaan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan mencakup analisis perencanaan program, analisis perencanaan rencana kerja, analisis pengawasan dan evaluasi, analisis kepemimpinan sekolah, dan analisis sistem informasi manajemen. Permendiknas No 19 Tahun 2007 mengemukakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan sistem manajemen berbasis sekolah, yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan serta akuntabilitas.

Layanan pendidikan di Indonesia mempunyai unsur yang penting yang berpengaruh terhadap kualitas dan keberhasilan suatu lembaga pendidikan. Dengan demikian, hal yang urgent untuk dipahami para manajer atau leader adalah bagaimana cara mengelola layanan terbaik itu di tengah-tengah persaingan dunia pendidikan yang amat ketat. Standar pengelolaan pendidikan  yg berjalan dengan baik akan berdampak pada ke tujuh standar lainnya karena jika pengelolaannya sudah tepat sasaran dan efektif maka ketujuh standar lainnya akan lebih optimal

Karena itu, pengelolaan pada Satuan Pendidikan harus didasarkan pada prinsip manajemen modern, TQM (Total Quality management), yang menegaskan bahwa seluruh elemen dalam sistem di satuan pendidikan harus berfungsi secara maksimal, yang diarahkan pada upaya peningkatan mutu secara menyeluruh dan berlangsung terus-menerus (Continuos Improvment). Upaya ini harus dilakukan sungguh-sungguh dan sistematis guna dapat meraih mutu pendidikan yang mengantarkan mutu lulusan terbaik.

Perkembangan dan peningkatan kualitas Satuan pendidikan lembaga Sekolah Dasar dari tahun ke tahun semkain menjadi perhatian masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ketatnya persaingan kualitas layanan akademik. Dalam kondisi persaingan di Sekolah Dasar kepuasan orang tua dan peserta didik menjadi prioritas utama yaitu mutu lulusan yang berkualitas. Sallis (1993:22) mengemukakan konsep mutu dalam kaitan dengan Total Quality Management(TQM), dimana menurutnya mutu itu harus dipandang sebagai konsep yang relatif bukan absolut.. Produk atau layanan yang memiliki mutu dalam konsep relatif ini tidak harus mahal dan ekslusif. Definisi relatif tentang mutu tersebut memiliki dua aspek yang pertama menyesuaikan diri dengan spesifikasi dan  kedua memenuhi kebutuhan pelanggan.

Kepuasan pelanggan merupakan faktor esensial dalam manejemen mutu karena itu satuan pendidikan khususnya Sekolah Dasar harus mengidentifikasi para pelanggan dan kebutuhan mereka secara cermat, serta berusaha memuaskannya. Konsep manajemen mutu layanan berarti mengutamakan layanan terhadap peserta didik dalam meningkatkan mutu, atau upaya perbaikan lembaga pendidikan secara komprehensif.

Manajemen Berbasis Sekolah merupakan konsep pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan mutu dan kemandirian sekolah. Dengan MBS diharapkan para kepala sekolah, guru, dan personel lain di sekolah serta masyarakat setempat dalam melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan zaman, karakteristik lingkungan dan tuntutan global (Mulyasa, 2017:22).

Implementasi standar pengelolaan yang tepat sasaran merupakan kunci dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Pada prinsipnya jika perencanaan program, implementasi rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah serta Sistem Informasi Manajemen telah berjalan optimal maka layanan pendidikan khususnya layanan akademik akan lebih bermutu sehingga outcomenya menghasilkan lulusan  bermutu yang unggul dan kompetitif.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan  di satuan pendidikan  diantaranya: perbaikan yang terus menerus (Continuos Improvment), menentukan standar mutu (Quality Assurance), perubahan kultur (Change of Culture) konsep ini bertujuan membentuk budaya organisasi yang menghargai mutu sebagai orientasi semua komponen organisasi, perubahan organisasi (Upsidedown Organization) jika visi dan misi serta tujuan organisasi sudah berubah  atau mengalami perkembangan maka sangat dimungkinkan terjadi perubahan organisasi. Perubahan ini bukan berarti perubahan wadah organisasi melainkan sistem atau struktur organisasi yang melambangkan hubungan-hubungan kerja dan kepengawasan dalam organisasi yang menyangkut perubahan kewenangan, tugas dan tanggung jawab misalnya dalam kerangka MBS struktur organisasi dapat berubah terbalik dibanding dengan struktur organisasi konvensional.

Yang terakhir dan sangat penting adalah mempertahankan hubungan dengan pelanggan (Keeping Close to the Customer) berbagai informasi antara organisasi atau lembaga pendidikan harus terus menerus dipertukarkan, agar institusi pendidikan senantiasa dapat melakukan perubahan-perubahan atau improvisasi yang diperlukan terutama berdasarkan sifat dan pola tuntutan serta kebutuhan pelanggan sebagai pengguna jasa.bukan hanya itu pelanggan juga diperkenankan melakukan kunjungan, pengamatan, penilaian dan pemberian masukan kepada instituasi pendidikan. Semua masukan itu diolah dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu proses dan hasil belajar serta memberikan layanan pendidikan terbaik pada masyarakat.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment