Wartawan Dilarang Meliput, Ketua SMSI Tasikmalaya Geram

Kota.Tasikmlaya.gemamitra.com | Sikap arogansi terhadap jurnalis saat bertugas melakukan peliputan kembali terjadi. Kali ini seorang jurnalis media online di Tasikmalaya, Dedi Rohayadi mendapat perlakuan tak pantas dari seorang oknum ASN Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya.

Dedi yang merupakan Wartawan resmi dengan legalitas yang jelas media online tasikzone, mengaku dijegal untuk melakukan peliputan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/10/2021).

Bacaan Lainnya

Dedi mengungkapkan, sebelum meliput acara, ia sudah menempuh prosedur yang ada. Mulai dari minta izin kepada dinas terkait, hingga menerapkan protokol kesehatan serta melakukan kinerjanya dengan menjunjung kode etik jurnalistik.

Namun ketika akan melakukan wawancara, seorang oknum ASN dari Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya melarang dan menarik tangannya dengan kasar.

Selain itu, Dedi juga mengaku oknum ASN tersebut bahkan membentaknya di depan umum. Padahal kegiatan tersebut berkaitan dengan penilaian Dinas Kominfo sebagai organisasi publik yang mengedepankan keterbukaan dan transparansi.

Menanggapi hal ini, Ketua SMSI Tasikmalaya, Iskandar, menyesalkan kejadian yang menimpa wartawan tasikzone tersebut.

Iskandar mengatakan, pelarangan ataupun pencegahan yang dilakukan oknum Diskominfo Kota Tasikmalaya, merupakan salah satu bentuk pelanggaran kemerdekaan pers.

“Dinas Kominfo harus tahu bahwa kemerdekaan pers itu adalah para pekerja media yang dalam hal ini adalah wartawan/  jurnalis harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” ucapnya.

Iskandar melanjutkan, kemerdekaan pers dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

“ASN/ petugas/ aparat/ pegawai dari Dinas Kominfo Tasikmalaya tersebut telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya, Iman Pranata menyatakan bahwa tidak ada pelarangan peliputan oleh media untuk kegiatan tersebut.

Bahkan pihaknya mengaku telah menyiapkan rilis yang nantinya akan disebarkan kepada media. (Red)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *