Tasikmalaya – Gemamitra.com | Berbagai persoalan mendasar yang menyangkut kesejahteraan, kepastian kerja, dan pelayanan terhadap guru menjadi sorotan utama dalam musyawarah antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Selasa (3/2/2026).
Musyawarah dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, seluruh kepala bidang, jajaran operator sistem informasi manajemen, Ketua dan pengurus harian PGRI Kota Tasikmalaya, para ketua PGRI cabang, perwakilan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), Forum PPPK, serta puluhan guru dari berbagai satuan pendidikan. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari titik temu atas berbagai persoalan yang selama ini dirasakan guru di lapangan.
Pelayanan Publik dan Koordinasi Internal Jadi Sorotan
Dalam penyampaiannya, PGRI menekankan pentingnya perbaikan koordinasi internal di lingkungan Dinas Pendidikan. Menurut PGRI, kebijakan yang tidak tersampaikan secara utuh ke tingkat bawah kerap menimbulkan kebingungan di sekolah.
Selain itu, pelayanan publik yang ramah dan tidak berbelit turut menjadi tuntutan. PGRI meminta agar guru tidak lagi “dipingpong” dalam urusan administrasi, serta adanya kejelasan penanggung jawab atau person in charge (PIC) pada setiap layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan guru.
Nasib Guru Non-ASN Jadi Perhatian Utama
Isu guru non-ASN menjadi salah satu pembahasan paling krusial dalam musyawarah tersebut. PGRI menyuarakan kekhawatiran terkait kepastian status guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik, termasuk mereka yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik.
PGRI menegaskan agar tidak ada kebijakan yang berujung pada guru yang dirumahkan, mengingat di sejumlah sekolah masih terjadi kekosongan tenaga pendidik. Selain itu, PGRI meminta kejelasan terkait besaran insentif, jumlah penerima, serta kriteria penerima tunjangan bagi guru non-ASN, dan mendorong keterbukaan data dari pihak dinas.
Penggajian dan Redistribusi PPPK Paruh Waktu
Persoalan penggajian PPPK paruh waktu juga mencuat dalam forum tersebut. Sejumlah guru menyampaikan bahwa masih ada PPPK paruh waktu yang belum memperoleh jam mengajar, sehingga berdampak pada tertundanya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
PGRI meminta agar data yang masuk ke Dinas Pendidikan benar-benar diolah dan dijadikan dasar dalam proses redistribusi guru. Penataan ulang penempatan guru dinilai penting agar tidak ada pendidik yang dirugikan secara administratif maupun finansial.
Kebijakan Penugasan Kepala Sekolah Dipertanyakan
Selain isu kesejahteraan guru, musyawarah juga membahas kebijakan penugasan kepala sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. PGRI meminta kejelasan apakah regulasi tersebut akan dijadikan dasar di Kota Tasikmalaya, khususnya terkait periodisasi masa jabatan kepala sekolah. PGRI juga meminta kejelasan langkah yang akan diambil apabila aturan tersebut tidak diterapkan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lingkungan satuan pendidikan.
Respons Dinas Pendidikan: Evaluasi dan Perbaikan Layanan
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr. H. Rojab Riswan Taufik, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh aspirasi guru yang disampaikan dalam musyawarah akan menjadi bahan evaluasi serius bagi internal dinas. “Kami menyadari masih ada hal-hal yang perlu dibenahi, terutama dalam koordinasi internal dan penyampaian kebijakan ke tingkat bawah. Semua masukan dari PGRI dan para guru hari ini kami catat dan akan kami evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menekankan komitmen Dinas Pendidikan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada guru. “Pelayanan kepada guru harus jelas, ramah, dan tidak berbelit. Jika di lapangan masih ditemukan pelayanan yang tidak sesuai, silakan disampaikan, karena itu menjadi tanggung jawab kami untuk memperbaikinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nia Kurnia, S.Pd., berserta Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa guru non-ASN tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. “Kami pastikan guru non-ASN, baik yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik maupun yang belum, tetap mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait PPPK paruh waktu yang belum memperoleh jam mengajar, ia menyampaikan bahwa dinas akan segera melakukan penataan ulang. “Bagi PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan jam mengajar, akan dilakukan redistribusi berdasarkan usulan kepala sekolah dan data yang ada. Penyesuaian penggajian juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran,” pungkasnya.
Kesepakatan dan Tindak Lanjut
Musyawarah tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Di antaranya pembentukan tim koordinasi untuk redistribusi guru dan pencairan tunjangan, peningkatan pelayanan ramah melalui sosialisasi internal, transparansi data insentif dan TPG, serta pelaksanaan evaluasi internal Dinas Pendidikan dalam waktu satu bulan ke depan.
Dinas Pendidikan dan PGRI Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk memberikan penghormatan dan penghargaan yang layak bagi guru, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Arfa)***


















