KKN 07 INU Tasikmalaya Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di SMK Nurul Huda

Tasikmalaya – Gemamitra.com | Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 07 Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya menggelar program pelatihan jurnalistik yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Nurul Huda yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Huda Al Badrudiniyyah, Rabu 28 Januari 2026.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi jurnalistik di kalangan pelajar, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dan sosial terkait perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan berlangsung dengan antusias dan diikuti secara aktif oleh siswa-siswi dari berbagai tingkatan kelas.

Bacaan Lainnya

Pada sesi pelatihan jurnalistik, pemateri Lida Nurlaela menyampaikan materi dasar penulisan berita, mulai dari pengenalan unsur 5W+1H, teknik pengumpulan data, hingga penyusunan lead dan struktur berita. Ia menekankan bahwa jurnalistik, khususnya di lingkungan pesantren dan sekolah berbasis keagamaan, tidak semata-mata aktivitas menulis, melainkan juga memiliki nilai moral dan dakwah.

“Jurnalistik di lingkungan pesantren merupakan bagian dari ibadah dakwah bil qolam. Prinsip utamanya adalah shiddiq, yakni menyajikan data yang benar, serta tabayyun atau melakukan verifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Sementara itu, pada sesi sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, S.IP., memaparkan berbagai aspek penting terkait perlindungan anak. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan konsep perlindungan anak, landasan hukum, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, hak-hak anak, serta peran orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam upaya pencegahan.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, termasuk kemampuan mengenali indikasi kekerasan serta memahami langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus secara tepat dan berkelanjutan.

Materi lanjutan disampaikan oleh Cecep Saepul Milah, M.H., Dosen INU Tasikmalaya sekaligus praktisi hukum. Ia mengulas perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Indonesia, dengan menekankan keberadaan payung hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang juga berkaitan erat dengan perlindungan anak.

Melalui kegiatan ini, KKN 04 INU Tasikmalaya berharap para siswa tidak hanya memperoleh keterampilan dasar jurnalistik, tetapi juga memiliki kesadaran kritis terhadap isu-isu sosial, hukum, dan kemanusiaan, khususnya dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Pakesit)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *