Mutasi ASN Dipertanyakan, DPRD Kritik Penempatan Guru SD Jadi Kabid

Kab. Tasikmalaya — Gemamitra.com | Rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada 9 Desember 2025 kembali menjadi sorotan Komisi I DPRD. Kritik terutama diarahkan pada masih kosongnya dua jabatan strategis yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang hingga kini hanya diisi oleh pelaksana tugas.

Komisi I menilai posisi tersebut sangat penting dan tidak seharusnya terlalu lama dibiarkan tanpa pejabat definitif karena berpengaruh terhadap kelancaran program, kebijakan, dan capaian pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD, Andi Supriyadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera menuntaskan proses pengisian jabatan-jabatan vital ini agar roda pelayanan publik berjalan optimal.

Selain itu, DPRD juga mempertanyakan salah satu keputusan mutasi yang menempatkan seorang guru SD menjadi Kepala Bidang pada jenjang SMP.

Penempatan lintas jenjang ini dianggap tidak lazim dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan serta kesesuaian kompetensi. Komisi I berencana memanggil BKPSDM untuk meminta penjelasan terkait mekanisme, kualifikasi, dan landasan teknis dari kebijakan tersebut.

Dalam mutasi kali ini pemerintah juga merotasi 8 pejabat pimpinan tinggi pratama, 10 pejabat administrator, 23 pejabat pengawas, 7 pejabat fungsional serta menugaskan 166 guru sebagai kepala sekolah. Bagi DPRD, kebijakan rotasi-mutasi semestinya menjadi momentum memperkuat struktur birokrasi, bukan sebaliknya menimbulkan polemik baru.

Karena itu, DPRD meminta agar setiap penempatan ASN dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai kebutuhan organisasi demi menjaga kualitas layanan publik dan stabilitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *