Tasikmalaya — Gemamitra.com | KPU Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Pleno Penetapan Identifikasi Pencegahan Potensi Benturan Kepentingan di lingkungan kerja, Rabu (4/2/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tasikmalaya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 tanggal 17 Oktober 2025 tentang langkah-langkah strategis percepatan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menegaskan bahwa penguatan pencegahan benturan kepentingan menjadi bagian penting dalam menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu.
“Benturan kepentingan adalah hal yang harus diantisipasi sejak dini. Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang hidup di seluruh jajaran KPU Kota Tasikmalaya,” ujar Asep.
Menurutnya, komitmen menjaga independensi dan profesionalitas harus tercermin dalam setiap proses kerja, terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepemiluan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama kami. Karena itu, setiap potensi konflik kepentingan harus bisa diidentifikasi, dicegah, dan ditangani secara transparan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa benturan kepentingan merupakan kondisi ketika pejabat atau pegawai memiliki kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan yang dapat memengaruhi objektivitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Sebagai langkah konkret, KPU Kota Tasikmalaya terus melakukan sosialisasi dan internalisasi kebijakan kepada seluruh jajaran, penandatanganan pakta integritas, serta penerapan standar perilaku dan etika kerja.
Selain itu, lembaga juga membuka mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi benturan kepentingan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengendalian benturan kepentingan yang konsisten, KPU Kota Tasikmalaya berharap dapat memperkuat tata kelola kelembagaan, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan profesional. (Red)***


















