Tasikmalaya – Gemamitra.com | Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja, Rencana Kinerja Tahunan, Rencana Aksi Kinerja, Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026, Senin (26/1/2026). Kegiatan tersebut digelar di Aula KPU Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari penguatan komitmen kelembagaan.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3734/PW.02-SD/10/2025 dan Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025. Kebijakan tersebut menjadi landasan strategis dalam percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen seluruh jajaran KPU Kota Tasikmalaya dalam menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan Zona Integritas diarahkan untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, efektif, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui penandatanganan dokumen kinerja dan integritas tersebut, setiap aparatur diharapkan memiliki kesamaan visi, tanggung jawab, dan komitmen moral dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KPU Kota Tasikmalaya menegaskan akan terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan dan pelayanan publik sebagai upaya menjaga dan memperkuat kepercayaan masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.


















