Kab. Tasikmalaya – GM | Penurunan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air, serta berjalan lancarnya tradisi mudik lebaran 1443H, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan aturan penggunaan masker di ruang publik terbuka. Presiden hanya menekankan kewajiban penggunaan masker diberlakukan bagi masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tasikmalaya, H Ade Sugianto mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya belum mengeluarkan instruksi terkait penggunaan masker. Hal ini Ia sampaikan disela acara Halal Bihalal di Gedung Islamic Center, Jalan Baypass Bojongkoneng, Singaparna, Kamis (19/5/2022).
Bupati Ade Sugianto mengatakan, untuk urusan penggunaan masker cukup komandonya dari Presiden. Pemerintah Daerah akan mengikuti arahan tersebut, tentunya dengan melihat situasi dan kondisi daerah yang bersangkutan.
“Pernyataan Presiden tentang penggunaan masker itu disampaikan karena secara umum pandemi sudah landai. Untuk di daerah perlu melihat kondisi masing-masing daerahnya, maksudnya lihat capaian vaksinasinya. Di kita, Alhamdulillah sudah cukup tinggi,” ujarnya.
Bupati Ade menjelaskan, dirinya membebaskan bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk menggunakan masker ataupun tidak ketika berada di ruang terbuka. Namun baginya, menggunakan masker di ruang terbuka lebih nyaman dan terlindungi dari debu dan kotoran.
“Bagi saya pribadi memakai masker itu rasanya lebih nyaman. Memakai masker saat dalam aktivitas sehari-hari akan lebih aman untuk kesehatan karena hidung terproteksi dari debu atau kotoran lainnya,” tegasnya. **