KCD Pendidikan Wilayah XII Pastikan Proses SPMB 2025/2026 Berjalan Sesuai Aturan

Tasikmalaya – Gemamitra.com | Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat, Zhairy Andhryanto, S.Pd., M.MPd, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 telah berlangsung sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Hal ini disampaikannya pada Jumat, 11 Juli 2025.

Zhairy menyampaikan bahwa seluruh proses penerimaan di wilayah kerjanya berjalan tertib dan sesuai harapan. Panitia di tingkat Cabang Dinas hingga satuan pendidikan telah melaksanakan tugas berdasarkan aturan resmi, mulai dari peraturan menteri, keputusan gubernur, hingga surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi.

Bacaan Lainnya

“Dengan kepemimpinan yang baru, pelaksanaan SPMB di KCD XII berlangsung kondusif. Berbagai dinamika yang muncul dapat disikapi dan diselesaikan secara bijak,” ujar Zhairy.

Transparansi Jadi Komitmen Utama

Ia juga menekankan bahwa prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Koordinasi antara Cabang Dinas, sekolah, dan masyarakat terus dilakukan agar tidak terjadi hambatan yang berarti selama proses berlangsung.

Terkait dengan sejumlah keluhan orang tua mengenai sistem zonasi dan keterbatasan daya tampung sekolah, Zhairy menyebut bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses kajian yang mendalam. Tujuannya adalah pemerataan akses pendidikan dan penguatan layanan di wilayah masing-masing.

“Kami paham adanya kekhawatiran masyarakat, tetapi sistem zonasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan pendidikan. Evaluasi terhadap pelaksanaannya juga terus dilakukan agar ke depan bisa lebih optimal,” jelasnya.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Zhairy mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi yang menyesatkan terkait proses seleksi penerimaan murid baru. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal jalannya SPMB agar berlangsung jujur, adil, dan lancar.

Sebagai catatan, sejak tahun ini istilah “Penerimaan Siswa Baru” resmi berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai kebijakan nomenklatur baru yang diterapkan pemerintah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *