Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Keterbatasan Fasilitas Perekaman e-KTP di Kecamatan

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti keterbatasan alat perekam e-KTP yang berdampak pada pelayanan administrasi kependudukan, Senin (10/11/2025)..
Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti keterbatasan alat perekam e-KTP yang berdampak pada pelayanan administrasi kependudukan, Senin (10/11/2025)..

Tasikmalaya – Gemamitra.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti persoalan terbatasnya alat perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di sejumlah kecamatan. Kondisi ini dinilai menghambat kelancaran pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring ke lapangan, Komisi I menemukan hanya 17 dari total 39 kecamatan yang memiliki alat perekam e-KTP aktif. Sementara itu, 22 kecamatan lainnya belum dapat melakukan perekaman data penduduk karena alat yang dimiliki rusak atau tidak tersedia.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan bahwa kekurangan fasilitas ini menjadi salah satu kendala utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang merata. “Warga di beberapa wilayah harus menempuh jarak jauh hanya untuk perekaman e-KTP. Ini tentu menyulitkan dan berpotensi menimbulkan antrean panjang di kecamatan lain,” ujar Andi, Senin (10/11/2025).

Andi menjelaskan, wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya merupakan kawasan yang paling terdampak. Dari beberapa kecamatan di wilayah tersebut, hanya Kecamatan Kadipaten yang masih memiliki alat perekam berfungsi.

Komisi I DPRD meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera melakukan langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini. Salah satunya dengan menambah unit alat perekam secara bertahap agar seluruh kecamatan dapat memberikan pelayanan langsung kepada warganya.

Menanggapi hal itu, pihak Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa pada tahun 2026 telah direncanakan pengadaan empat unit alat perekam baru. Namun, menurut Komisi I, jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan ideal di 39 kecamatan.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa memprioritaskan pengadaan alat perekam di wilayah yang sama sekali belum memiliki. Minimal satu alat untuk satu kecamatan agar pelayanan bisa berjalan optimal,” tegas Andi.

Komisi I juga mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pengadaan alat baru, tetapi juga pada perawatan rutin dan pengecekan berkala terhadap alat yang sudah ada. Dengan begitu, kerusakan dapat diminimalisasi dan pelayanan e-KTP bisa tetap berjalan tanpa hambatan. (Vici)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *