Jakarta – GM | Pejabat setingkat menteri dan wakil menteri di Indonesia menerima kompensasi yang memadai melalui gaji pokok dan tunjangan yang telah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah. Berikut rincian lengkap mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri dan wakil menteri di Indonesia, serta dasar hukumnya.
Gaji Menteri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Di samping itu, para menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001, yang mengubah Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Berdasarkan aturan ini, tunjangan jabatan menteri negara adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Secara total, seorang menteri negara menerima Rp18.648.000 per bulan, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing kementerian atau lembaga, yang digunakan untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain gaji dan tunjangan, menteri juga mendapatkan fasilitas tambahan, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan layanan kesehatan melalui asuransi.
Gaji Wakil Menteri
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Meskipun peraturan ini tidak mencantumkan besaran gaji pokok seperti pada menteri, hak keuangan wakil menteri dihitung sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, yang berdasarkan Keppres Nomor 86 Tahun 2001 adalah Rp11.566.800 per bulan.
Selain tunjangan tersebut, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a di kementerian tempat ia bertugas, yang secara total memberikan pendapatan sekitar Rp18.991.800 per bulan setelah pajak penghasilan dipotong sesuai peraturan yang berlaku.
Wakil menteri juga mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan. Jika tidak ada rumah jabatan, wamen berhak mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, menteri negara menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan, sementara wakil menteri menerima total penghasilan sekitar Rp18.991.800 per bulan. Fasilitas tambahan lainnya, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan, turut memperkuat tunjangan yang diterima oleh pejabat negara ini.
Besaran gaji ini diatur untuk memastikan kesejahteraan para pejabat negara yang mengemban tanggung jawab besar dalam membantu presiden mengelola pemerintahan di berbagai bidang.***