Tasikmalaya – GM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya.
Ketiga pelaku, yakni AS (24), warga Sumelap, Kecamatan Cibeureum; RM (26), warga Kotabaru, Kecamatan Cibeureum; serta Wan (30), warga Cilembang, Kecamatan Cihideung, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Dalam operasi ini, petugas menyita ribuan butir obat berbagai jenis sebagai barang bukti. Dari tangan AS, polisi mengamankan 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sementara dari RM, disita 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi. Sedangkan dari Wan, petugas menemukan 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang berbeda.
“Mereka kami amankan karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan.
Menurutnya, para pelaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial dan berniat mengedarkannya untuk mendapatkan keuntungan.
“Obat-obatan ini dijual tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI, sehingga peredarannya melanggar hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)*