Guru Ngaji DIlindungi UU: Pembuka Jalan Wali Kota Tasikmalaya Untuk Peduli

Oleh: U. Heryanto (UHE)

Koordinator Forum Peduli Guru Ngaji Kota Tasikmalaya

Bacaan Lainnya

Menjelang 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, harapan dan penantian terhadap gebrakan serta inovasi yang menjanjikan kemajuan kota mulai mencuat dari berbagai kalangan. Ini adalah hal yang lumrah—setiap pemimpin baru selalu ditunggu kiprahnya oleh masyarakat. Sebagian publik merasa optimistis bahwa duet kepemimpinan baru ini akan membawa angin segar, namun tidak sedikit pula yang masih menyimpan rasa pesimis karena belum melihat langkah konkret yang menggambarkan perubahan signifikan.

Tagline kepemimpinan mereka—“Harapan Baru Kota Tasik Maju, Kolaborasi dan Koneksi Tanpa Spasi”—memberi harapan, namun tentu masyarakat menanti implementasinya secara nyata. Salah satu bentuk implementasi yang ditunggu adalah keberpihakan kepada kepentingan umat, terutama dalam hal kesejahteraan para guru ngaji di Kota Tasikmalaya.

Sudah 12 tahun lamanya, tepatnya sejak tahun 2014, insentif untuk guru ngaji di kota ini nyaris tak mengalami perubahan berarti: hanya Rp50.000 per bulan, atau Rp600.000 per tahun. Jumlah ini tentu jauh dari layak, mengingat peran guru ngaji yang begitu besar dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan moral masyarakat. Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam pendidikan akhlak dan spiritual umat, terutama di level akar rumput.

Di era modern seperti sekarang, keberhasilan suatu program tak mungkin dicapai sendirian. Kolaborasi adalah kunci. Komunikasi yang terbuka, kerja sama lintas sektor, serta terciptanya simbiosis mutualisme antara pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan masyarakat adalah keniscayaan. Semangat “koneksi tanpa spasi” sejatinya harus bermakna keterhubungan yang utuh, tanpa sekat birokrasi yang menyulitkan. Harapan kami, salah satu koneksi itu dapat menyentuh nasib guru-guru ngaji di kota ini.

Lebih dari sekadar harapan moral, kepedulian terhadap guru ngaji juga memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam berbagai regulasi nasional maupun daerah, keberadaan guru ngaji diakui secara formal. Misalnya:

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memasukkan pendidikan nonformal sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Guru ngaji termasuk dalam kategori ini karena perannya dalam membina aspek moral dan spiritual anak-anak bangsa.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta

PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan,

Permenag Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam,

Instruksi Presiden serta Program Nasional Penguatan Pendidikan Karakter, dan juga

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya, seperti Perda Diniyah Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Religius Nomor 7 Tahun 2014.

Semua peraturan tersebut menunjukkan bahwa guru ngaji bukanlah entitas informal yang tak terurus, melainkan bagian integral dari sistem pendidikan dan pembinaan karakter bangsa. Apalagi dengan visi Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri, dan tagline Harapan Baru, maka sudah semestinya kesejahteraan guru ngaji menjadi prioritas perhatian pemerintah.

Pemimpin yang ingin mengangkat derajat masyarakatnya dari jerat kemiskinan, harus mulai dengan membangun pendidikan. Dan membangun pendidikan tak bisa lepas dari memperhatikan para pendidik moral—yakni guru ngaji. Mereka tidak hanya mengajar huruf Arab, tetapi menanamkan nilai, adab, dan keimanan kepada generasi penerus.

Forum Peduli Guru Ngaji Kota Tasikmalaya, insya Allah, akan segera bersilaturahmi dan berdiskusi langsung dengan Wali Kota Tasikmalaya pada Senin pekan depan. Surat audiensi sudah kami layangkan, dan kini kami tengah menanti respons positif dari beliau.

Kami percaya, keberanian untuk bergerak akan membuka jalan perubahan. Dan langkah kecil untuk guru ngaji hari ini, adalah pijakan besar untuk peradaban kota yang lebih bermartabat di masa depan.***

#BERANI BERGERAK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *