OJK Resmikan SPRINT, Perizinan Satu Pintu Industri Jasa Keuangan

Tasikmalaya – Gemamitra.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengalihkan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini mulai berlaku efektif 1 September 2025 sebagai bagian dari transformasi untuk mempercepat, menyederhanakan, sekaligus meningkatkan kualitas perizinan di sektor jasa keuangan.

Layanan SPRINT mencakup bidang Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Bacaan Lainnya

Peluncuran SPRINT dilakukan di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin, oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, bersama Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyonodan Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman. Acara ini dirangkai dengan sosialisasi hybrid yang diikuti asosiasi dan pelaku industri terkait.

Menurut Mirza, perizinan merupakan mandat utama OJK yang harus dijalankan secara efektif dan transparan.

“Integrasi sistem perizinan ke dalam SPRINT bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, efisien, serta tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Service Level Agreement (SLA) sebagai standar pelayanan. “OJK berkomitmen memenuhi SLA agar izin diterbitkan tepat waktu, sekaligus terbuka terhadap masukan industri untuk peningkatan berkelanjutan,” tambahnya.

SPRINT menjadi simbol transformasi OJK menuju layanan perizinan satu pintu yang modern. Tidak hanya sebatas pergantian sistem, pembaruan ini juga mencakup:

• Penyederhanaan proses bisnis, dari 1.554 aktivitas menjadi 389 aktivitas pada PPDP, PVML, dan IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, serta Kripto);

• Pemanfaatan tanda tangan digital terintegrasi dengan BSSN;

• Penerapan QR Code pada setiap izin untuk mempermudah validasi;

• Layanan asistensi melalui Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner;

• Database terpusat agar pemohon tidak perlu input ulang data;

• Fasilitas multi-user bagi perusahaan lintas sektor;

• Sistem pelacakan izin dengan notifikasi real time;

• Kolaborasi data lintas kementerian/lembaga untuk mengurangi kesalahan input.

Dengan hadirnya SPRINT, proses perizinan dapat didelegasikan lebih luas ke kantor OJK daerah sehingga pelayanan semakin merata dan responsif.

Sebelumnya, perizinan di bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dulu masuk dalam SPRINT. Tahap berikutnya, pada awal 2026, perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan diintegrasikan.

Transformasi digital ini menjadi wujud komitmen OJK untuk menghadirkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas. (Indra W)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *