Pangandaran – Gemamitra.com | Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun anggaran 2025 untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar Muhamad Taufik melalui juru bicara fraksi, Yusef Rahmanudin, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum atas pendapat Bupati di Gedung DPRD Pangandaran, Selasa (23/9/2025).
Yusef menjelaskan, empat Raperda yang diajukan meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa; Raperda tentang Pemerintahan Desa; Raperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pangandaran; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurutnya, penyesuaian Perda tentang pemilihan kepala desa mendesak dilakukan setelah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Perubahan ini sangat penting untuk menjamin pelaksanaan pemilihan kepala desa berjalan sesuai aturan terbaru dan demokratis,” kata Yusef.
Fraksi Golkar juga menilai Raperda tentang Pemerintahan Desa akan memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, pihaknya mendorong agar pembahasan Raperda ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara partisipatif.
Mengenai transformasi BPR Pangandaran, Yusef menuturkan adanya perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta perubahan badan hukum dari Perumda menjadi Perseroan Terbatas sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023. “Harapannya, BPR Pangandaran lebih aktif mendukung UMKM, memperluas penyertaan modal, dan melibatkan masyarakat dalam pengembangan usaha,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fraksi Golkar menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja di Pangandaran, yang sebagian besar (96,87 persen) masih bekerja di sektor informal. Raperda ini diharapkan memperluas kepesertaan jaminan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi pekerja.
“Keempat Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kemandirian ekonomi daerah, serta menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat,” pungkas Yusef.***