Tasikmalaya – Gemamitra.com | Gelombang ancaman digital yang kian menggerus ketahanan sosial masyarakat mendapat respons serius dari Kodim 0612/Tasikmalaya. Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), institusi pertahanan dan pengawas sektor keuangan itu membangun sinergi kolektif dalam upaya memerangi judi online, pinjaman online ilegal, hingga ragam aktivitas keuangan ilegal yang semakin masif menyasar masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan deklarasi dan edukasi keuangan yang digelar di Aula Makodim 0612/Tasikmalaya, Senin (18/5/2026), dengan melibatkan prajurit TNI, Persit, hingga unsur masyarakat sebagai bagian dari penguatan literasi digital dan finansial di tengah era disrupsi teknologi.
Mengusung tema “Tolak dan Berantas Judi Online, Pinjaman Online Ilegal dan Aktivitas Keuangan Ilegal”, kegiatan itu bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk konsolidasi moral menghadapi ancaman ekonomi digital yang kini telah menjelma menjadi persoalan sosial yang kompleks.
Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Wawan MN yang hadir mewakili Dandim menegaskan bahwa judi online dan pinjol ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi menghancurkan stabilitas keluarga, kedisiplinan, hingga masa depan generasi muda.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesiapan mental serta kemampuan literasi masyarakat agar tidak mudah terperangkap dalam jebakan platform ilegal yang menawarkan keuntungan instan namun berujung kehancuran.
“Perang melawan judi online hari ini bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga ketahanan sosial masyarakat,” ungkapnya dalam forum edukasi tersebut.
Sementara itu, Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati menyoroti meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang belum sepenuhnya diiringi pemahaman terhadap risiko kejahatan siber. Kondisi itu, kata dia, membuat masyarakat rentan menjadi sasaran investasi bodong, pinjaman ilegal, hingga manipulasi digital berkedok finansial.
Dalam pemaparannya, OJK juga mengungkap berbagai pola baru kejahatan digital yang kini berkembang, termasuk pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) serta modus silence call atau panggilan tanpa suara yang diduga digunakan untuk merekam sampel suara korban demi kepentingan penipuan.
Fenomena tersebut menjadi alarm serius bahwa kejahatan digital telah bergerak semakin canggih dan sistematis.
Tak hanya berhenti pada edukasi, kegiatan itu juga ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai simbol komitmen kolektif antara TNI dan OJK dalam memperkuat gerakan perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
Langkah kolaboratif tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran publik bahwa ancaman judi online dan pinjol ilegal bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di era digital.**


















