DPRD Kritik Minimnya Penataan Peredaran Minuman Beralkohol di Pangandaran

Pangandaran – Gemamitra.com | Upaya Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol dinilai masih belum berjalan efektif. Padahal, daerah ini sudah memiliki regulasi yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut sudah lama disahkan dan bahkan telah dilengkapi dengan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

“Perdanya sudah ada, Perbup juga sudah diterbitkan. Jadi pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan eksekutif,” ujar Asep, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan, DPRD kini berfokus pada fungsi pengawasan melalui Komisi I untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. Namun, ia mengakui bahwa penerapan Perda hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Menurut Asep, langkah yang dilakukan pemerintah masih sebatas razia, tanpa disertai konsep penataan maupun strategi menyeluruh untuk menekan peredaran minuman beralkohol.

“Yang terlihat baru razia. Belum ada pola penataan atau strategi komprehensif yang betul-betul mampu mengendalikan peredaran minol,” tegasnya.

Padahal, Perda tersebut sudah mengatur dengan ketat mengenai tata cara penjualan minuman beralkohol, mulai dari proses perizinan yang diperketat hingga penentuan lokasi usaha yang tidak mudah dijangkau publik.

Di lapangan, fakta berbeda masih ditemukan. Sejumlah kafe di kawasan Batuhiu, Kecamatan Parigi, masih menjual minuman beralkohol secara terbuka dengan beragam pilihan. Hal serupa juga tampak di beberapa warung di wilayah Pangandaran yang menjajakan minol tanpa pengaturan yang jelas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan dan pengawasan Perda masih perlu diperkuat. Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan langkah yang lebih terstruktur agar tujuan regulasi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat benar-benar tercapai. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *