Pangandaran – Gemamitra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 23 September 2025, di Gedung Paripurna DPRD. Agenda rapat kali ini adalah penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai empat Raperda inisiatif DPRD.
Acara dihadiri oleh Bupati Hj. Citra Pitriyami, S.H., Wakil Bupati H. Ino Darsono, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta perwakilan perangkat daerah. Empat Raperda yang dibahas meliputi: Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan dan Pemberhentian Kepala Desa, Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta pendirian PT BPR Bank Pangandaran.
Bupati Citra dalam sambutannya mengapresiasi langkah DPRD yang telah menginisiasi penyusunan regulasi baru tersebut. Menurutnya, kehadiran Raperda baru merupakan wujud sinergi pemerintah dan legislatif dalam memastikan regulasi daerah sejalan dengan aturan lebih tinggi.
“Raperda ini akan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat sektor keuangan daerah,” ujar Bupati. Ia menambahkan, penyusunan Raperda tentang jaminan sosial pekerja serta tata kelola pemerintahan desa akan berdampak langsung pada masyarakat.***