Tasikmalaya, Gemamitra.com — Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN menjadi sorotan di kalangan pendidik. Bahkan, sejumlah guru dilaporkan belum menerima tunjangan tersebut hingga hampir tiga bulan. Kondisi ini mendapat perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya yang terus memperjuangkan hak-hak guru, baik ASN maupun non-ASN.
Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, H. Cecep Susilawan, S.Pd., MM., menegaskan bahwa keterlambatan pencairan TPG harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak terus berulang dan merugikan para guru.
Menurut Cecep, berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan pencairan, TPG idealnya dapat diterima setiap bulan. Karena itu, keterlambatan yang terjadi pada tahun lalu maupun tahun ini perlu dikoreksi secara menyeluruh, terutama dalam pelaksanaan mekanisme pencairan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dirjen GTK Kemendikdasmen harus menjadi pihak terdepan yang memelopori kelancaran pencairan TPG sesuai dengan jadwal atau rentang waktu yang telah direncanakan,” tegasnya.
Ia menilai, kelancaran pencairan TPG tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sejumlah pihak juga memiliki peran penting, mulai dari guru, operator sekolah, hingga bagian teknis di masing-masing dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Salah satu langkah yang perlu diperkuat, lanjut Cecep, adalah memastikan proses validasi data tidak mengalami penundaan berulang. Selain itu, pemantauan terhadap perubahan informasi pada laman Info GTK perlu dilakukan secara berkala agar setiap kendala dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) juga diharapkan dapat berlangsung secara serentak dan tidak bertahap, sepanjang persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku telah terpenuhi.
“Semua kejadian ini harus menjadi pembelajaran dan pendewasaan bagi seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga keterlambatan pencairan TPG tidak kembali terulang pada masa mendatang,” ujarnya.
Selain mendorong ketepatan waktu, Cecep juga menyampaikan masukan mendasar kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen terkait kesetaraan pelayanan bagi guru ASN dan non-ASN.
Menurutnya, akan lebih baik apabila pencairan TPG bagi kedua kelompok guru tersebut dapat dilakukan pada waktu yang bersamaan. Dengan demikian, tidak muncul kesenjangan waktu pencairan, baik ketika guru ASN menerima tunjangan lebih dahulu sementara guru non-ASN masih menunggu, maupun sebaliknya.
Harapan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pencairan tunjangan profesi yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para guru.
Sementara itu, sebagai respons atas keterlambatan yang terjadi, Dirjen GTK melalui media sosial telah menyampaikan permohonan maaf. Dalam perkembangan yang disampaikan, pada Oktober 2026 pencairan TPG mulai masuk ke rekening guru.
Meski demikian, PGRI berharap proses pencairan tersebut dapat terus dikawal hingga seluruh guru yang berhak menerima tunjangan memperoleh haknya sesuai ketentuan.
Bagi PGRI Kota Tasikmalaya, persoalan TPG bukan semata-mata menyangkut administrasi keuangan, melainkan juga kepastian hak dan penghargaan terhadap profesi guru. Karena itu, perbaikan sistem, koordinasi antarpihak, serta konsistensi terhadap jadwal pencairan menjadi hal penting agar para pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang.
PGRI pun terus mendorong agar perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak berhenti pada kebijakan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pelayanan yang tepat waktu dan berkeadilan, tanpa membedakan status kepegawaian. (Pakesit)**


















