Tasikmalaya – Gemamitra.com | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan kado istimewa bagi warganya berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah lebih dulu dijalankan sebelum adanya edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 16 Juli 2025. Menurutnya, keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Sebelum ada arahan dari Gubernur, kami sudah memutuskan membebaskan denda PBB untuk masyarakat. Momentum 17 Agustus ini menjadi simbol kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban rakyat,” ungkap Cecep, Senin (18/8/2025).
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa langsung informasi pembebasan denda tersebut melalui laman resmi pemerintah daerah. “Kebijakan ini berlaku sejak Juli 2025 dan bisa dicek melalui website Pemkab,” tambahnya.
Selain program PBB, Cecep menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendukung berbagai kebijakan yang memberi manfaat nyata bagi warga, seperti optimalisasi layanan BPJS, peningkatan mutu pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.
Ia menekankan bahwa Pemkab Tasikmalaya akan bersinergi dengan pemerintah provinsi maupun pusat dalam mendukung program Asta Cita Presiden, di antaranya makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih, dan sekolah rakyat. “Semua kebijakan ini tujuannya jelas, yakni meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat program strategis nasional,” tegasnya.
Untuk mengawal implementasi program tersebut, Pemkab Tasikmalaya berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus agar manfaatnya bisa lebih dirasakan masyarakat. “Saya bersama Wakil Bupati berkomitmen memberi prioritas pada kesehatan, pendidikan, BPJS, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Cecep.
Kebijakan penghapusan denda PBB diyakini akan berdampak positif pada realisasi pajak daerah. Cecep mencontohkan, program serupa yang pernah diterapkan di Jawa Barat terkait pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) berhasil meningkatkan capaian pajak daerah. (Pakesit)***