Ketua DPRD Pangandaran: “RPJMD Bukan Milik Pemerintah, Tapi untuk Rakyat”

Pangandaran – Gemamitra.com | Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025–2029. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (7/7/2025), dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.

RDP ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD guna memastikan penyusunan RPJMD berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan dinamika dan potensi daerah.

Bacaan Lainnya

Forum diskusi tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Pangandaran, akademisi, hingga perwakilan dari LSM dan organisasi masyarakat.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan dan partisipasi publik harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan RPJMD.

“Dokumen RPJMD ini bukan hanya milik pemerintah daerah atau DPRD, melainkan milik masyarakat. Maka sejak awal, masyarakat harus diajak terlibat. Semua masukan harus ditampung agar arah pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan warga Pangandaran,” ujarnya.

Asep juga menekankan pentingnya integrasi antara RPJMD Pangandaran dengan dokumen perencanaan yang lebih luas, seperti RPJMN dan program kerja Presiden-Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, serta kebijakan Gubernur Jawa Barat.

“Sinkronisasi program sangat krusial. Misalnya dalam pendidikan, kita punya program penguatan karakter dari PAUD hingga SMP. Ini harus nyambung dengan program pusat dan provinsi, juga bisa berkolaborasi dengan wilayah tetangga,” tambahnya.

Selain keterpaduan lintas wilayah dan jenjang pemerintahan, kesinambungan dengan RPJMD sebelumnya juga menjadi perhatian. Menurut Asep, keberlanjutan program sangat penting agar tidak ada pembangunan yang terputus di tengah jalan.

“RPJMD yang baru harus jadi kelanjutan dari dokumen sebelumnya. Harus ada kesinambungan arah dan capaian pembangunan yang bisa diukur secara konkret,” tegasnya.

Sebagai catatan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, hingga rencana pembiayaan pembangunan daerah. DPRD Pangandaran berharap penyusunan RPJMD 2025–2029 bisa melibatkan seluruh elemen masyarakat secara aktif demi terciptanya pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan terarah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *