Tasikmalaya – Gemamitra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera merealisasikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga kini belum kunjung cair.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menegaskan bahwa persoalan ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari Pemkab. Menurutnya, PPPK paruh waktu memiliki tanggung jawab dan beban kerja yang tidak jauh berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu, sehingga mereka berhak mendapatkan kepastian penghasilan.
“Sejak tahun 2025, pemerintah pusat sudah menetapkan kodering anggaran khusus bagi PPPK paruh waktu. Artinya, Pemkab tinggal menindaklanjuti dengan menyusun kebijakan dan menyesuaikan besaran gaji sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujar Andi, Kamis (21/8/2025).
Ia mencontohkan langkah Kabupaten Garut yang sudah lebih dulu menerapkan sistem pembayaran gaji flat bagi PPPK paruh waktu tanpa membedakan formasi. Praktik tersebut dinilai bisa menjadi acuan bagi Pemkab Tasikmalaya agar tidak terus menunda kebijakan serupa.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kalau Garut bisa, seharusnya Tasikmalaya juga bisa. Besaran gaji bisa menyesuaikan kemampuan daerah, apakah mendekati UMR atau ditetapkan angka flat, yang penting ada kepastian,” tambahnya.
Lebih jauh, Andi mengingatkan bahwa keberadaan kodering anggaran yang sudah jelas tinggal menunggu komitmen eksekutif dan legislatif untuk menetapkan nominal gaji. DPRD, katanya, siap mendorong dan mengawal agar proses ini segera terealisasi.
“Kami di DPRD akan terus mengingatkan. Ini soal hak dan kepastian hidup bagi para PPPK paruh waktu. Mereka sudah mengabdi, maka sudah selayaknya dihargai dengan kepastian gaji,” tegasnya.
Dengan adanya dorongan dari DPRD, diharapkan Pemkab Tasikmalaya segera mengambil langkah cepat agar para PPPK paruh waktu mendapatkan haknya dan dapat bekerja dengan tenang. (Pakesit)***