DPRD dan Pemkab Tasikmalaya Sepakati Pembahasan Dua Ranperda Strategis

Kab. Tasikmalaya — Gemamitra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (22/5/2025), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Budi Ahdiat, serta dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD. Dua agenda utama yang dibahas yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Prakarsa DPRD mengenai Pencabutan 11 (sebelas) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto, yang tidak dapat hadir secara langsung karena masih dalam perjalanan, menyampaikan penjelasan, pendapat, dan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD melalui sambungan daring. Dalam keterangannya, ia memohon maaf atas ketidakhadirannya dan menugaskan Asisten Daerah Setda Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Nana Heryana, M.M., untuk menyampaikan penjelasan lebih lanjut.

“Bupati bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah,” ujar Bupati Ade, sebagaimana dibacakan oleh Nana Heryana.

Ia juga menambahkan harapan agar pembahasan dan penyusunan regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

“Semoga apa yang kita rencanakan akan membawa hasil sesuai dengan yang diharapkan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tamu undangan lainnya. (Pakesit)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *