Tasikmalaya, Gemamitra.com – Persoalan setoran retribusi parkir dari vendor kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengevaluasi kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga yang dinilai belum memberikan hasil optimal bagi pendapatan daerah.
Sorotan tersebut muncul setelah realisasi setoran retribusi parkir pada Juli 2026 belum sepenuhnya mencapai target. Meskipun jumlah vendor yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mencapai 18 pihak, masih terdapat pengelola yang belum memenuhi kewajiban setoran dan bahkan mengalami tunggakan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Riko Restu Wijaya, menilai persoalan tunggakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Sebab, retribusi parkir merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan.
Menurutnya, ketika target yang telah disepakati dalam kerja sama tidak mampu direalisasikan secara konsisten, Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja vendor.
DPRD juga mendorong Dishub memastikan seluruh potensi parkir yang dikelola pihak ketiga dapat dihitung secara transparan. Mulai dari potensi transaksi di lapangan, jumlah titik parkir, kemampuan juru parkir, hingga besaran setoran yang masuk ke kas daerah.
“Evaluasi dinilai penting agar kerja sama dengan vendor tidak hanya menguntungkan pihak pengelola, tetapi juga memberikan kontribusi yang sebanding terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).”, ujarnya Rabu (12/8/2026).
Di sisi lain, Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, mengakui capaian setoran vendor hingga Juli 2026 masih fluktuatif. Ada vendor yang mampu memenuhi target, bahkan ada yang membayarkan target untuk dua bulan sekaligus di muka. Namun, masih terdapat pula vendor yang belum mampu mencapai target.
Kondisi tersebut, menurut Uen, salah satunya berkaitan dengan kemampuan juru parkir dalam memenuhi target setoran yang dibebankan oleh vendor.
Ia mencontohkan, apabila seorang juru parkir mendapatkan target setoran Rp500 ribu, tetapi hanya mampu menyetorkan Rp200 ribu, maka kondisi tersebut secara otomatis akan memengaruhi kemampuan vendor dalam memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
“Katanya di lapangan juru parkir belum bayar sesuai dengan yang ditargetkan. Sama seperti saat masih sama kita UPTD. Ditargetkan Rp500 ribu, bayarnya Rp200 ribu. Jadi sama vendor juga,” ungkap Uen.
Menurutnya, kondisi vendor yang telah memenuhi target dan yang belum memenuhi saat ini relatif berimbang. Karena itu, Dishub terus melakukan pemantauan sekaligus mencari pola pengelolaan yang dinilai lebih efektif.
Salah satu langkah yang tengah diuji coba adalah digitalisasi transaksi parkir. Sistem tersebut memungkinkan juru parkir menggunakan telepon seluler untuk membantu pencatatan transaksi di lapangan.
Dishub juga mulai menguji penggunaan pembayaran melalui QRIS. Penerapan sistem digital tersebut diharapkan dapat membuat transaksi parkir lebih mudah dipantau sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan.
Uen mengatakan penerapan sistem tersebut masih dalam tahap uji coba. Jika dinilai berhasil dan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan, penerapannya akan diperluas.
“Dishub mencoba berbagai cara. Pokoknya optimasi PAD. Yang penting kita melangkah terus, tidak diam. Inovasi terus,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf sebelumnya juga menyoroti persoalan pengelolaan parkir. Menurutnya, digitalisasi memang dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi transaksi. Namun, penerapannya harus dibarengi dengan perhitungan potensi parkir yang realistis.
Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki data yang akurat mengenai potensi penerimaan masing-masing titik parkir sebelum menetapkan target kepada pihak ketiga. Dengan demikian, target yang ditetapkan tidak sekadar berdasarkan perkiraan, tetapi benar-benar berdasarkan kondisi dan potensi riil di lapangan.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menyampaikan bahwa penerapan digitalisasi parkir dilakukan secara bertahap. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi lapangan, kesiapan sumber daya manusia serta kemampuan keuangan daerah.
Bagi DPRD, persoalan utama bukan sekadar bagaimana mengubah sistem pembayaran parkir dari tunai menjadi digital. Lebih dari itu, sistem yang diterapkan harus mampu memastikan seluruh transaksi tercatat, kewajiban vendor terpenuhi, serta potensi pendapatan daerah tidak hilang.
Karena itu, evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan parkir dinilai menjadi langkah penting. Pemerintah Kota Tasikmalaya diminta memastikan setiap bentuk kerja sama dengan pihak ketiga benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Dengan potensi parkir yang tersebar di berbagai kawasan Kota Tasikmalaya, optimalisasi sektor tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat PAD. Jangan sampai aktivitas parkir terus berjalan setiap hari, namun kontribusi yang masuk kepada daerah justru tidak sesuai dengan potensi yang sebenarnya.**


















