Jukir Liar Marak di Tasikmalaya, DPRD Desak Penertiban dan Pembenahan Tata Kelola Parkir

Tasikmalaya, Gemamitra.com Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Maraknya juru parkir (jukir) liar disebut menjadi salah satu persoalan yang menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi Asosiasi Perusahaan Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum Kota Tasikmalaya bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD, Selasa (1/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam audiensi itu, perwakilan vendor, Nanang Nurjamil dan Asep Oyot, membeberkan sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan parkir di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan jukir liar yang masih melakukan penarikan retribusi di sejumlah titik parkir tanpa dilengkapi surat perintah (SP) dari Dinas Perhubungan.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan persoalan dalam tata kelola parkir, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Vendor juga mengungkap adanya persoalan lain, mulai dari penggunaan lahan parkir untuk aktivitas perdagangan, kawasan parkir yang digunakan karyawan perusahaan pada waktu tertentu, hingga dugaan praktik jual-beli lahan parkir.

Persoalan tersebut semakin rumit karena pengawasan di lapangan dinilai belum berjalan maksimal. Akibatnya, terjadi tumpang tindih pengelolaan antara pihak yang memiliki legalitas dengan pihak yang tidak memiliki dasar kerja sama resmi.

Selain masalah jukir liar, vendor menyoroti penetapan target setoran yang dinilai belum sepenuhnya berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Menurut mereka, penentuan target semestinya dilakukan melalui uji petik dengan mempertimbangkan jumlah kendaraan, tingkat pergantian kendaraan, lama parkir serta karakteristik setiap ruas jalan.

Dengan pola tersebut, potensi sebenarnya dari setiap titik parkir dapat diketahui secara lebih objektif.

Dalam audiensi juga disampaikan bahwa terdapat ruas parkir yang sebelumnya dibebani target setoran sekitar Rp300 ribu, tetapi setelah dilakukan uji petik ternyata memiliki potensi hingga sekitar Rp500 ribu.

Persoalan lainnya menyangkut panjang ruas parkir yang harus diawasi oleh seorang jukir. Di lapangan, terdapat jukir yang harus mengawasi area hingga sekitar 100 meter sehingga pengawasan dan pengumpulan retribusi menjadi tidak maksimal.

Kondisi ekonomi jukir juga turut menjadi perhatian. Sejumlah jukir disebut memiliki kewajiban membayar pinjaman kepada pihak tertentu sehingga berpengaruh terhadap kemampuan memenuhi setoran.

Karena itu, vendor mendorong adanya pendataan ulang seluruh jukir di Kota Tasikmalaya. Jukir yang telah memiliki SPK harus dipastikan bekerja sesuai wilayah dan ketentuan yang berlaku, sedangkan jukir yang belum memiliki legalitas perlu diberikan solusi melalui mekanisme yang jelas.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menilai berbagai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan parkir tidak bisa hanya dilihat dari sisi target PAD. Sistem pengelolaannya harus dibenahi terlebih dahulu agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.

Ia menilai keberadaan jukir liar harus ditertibkan. Begitu pula dengan praktik pengelolaan atau penarikan retribusi yang tidak memiliki dasar legalitas.

Jika terdapat pihak atau kelompok yang ingin terlibat dalam pengelolaan parkir, mekanismenya harus jelas dan memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.

Anang menegaskan, target PAD juga harus realistis dan berbasis potensi sebenarnya di lapangan. Jangan sampai target terlalu tinggi sementara berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan parkir belum diselesaikan.

Ia mencontohkan adanya target setoran Rp5 juta, namun realisasi hanya sekitar Rp2,5 juta. Menurutnya, kondisi tersebut harus dicari penyebabnya sehingga solusi yang diambil tidak sekadar menaikkan target.

“Perbaikan. Penertiban, perbaikan untuk penghasilan PAD yang lebih besar,” tegas Anang.

Dengan mencuatnya persoalan jukir liar hingga dugaan jual-beli lahan parkir, pembenahan sektor parkir di Kota Tasikmalaya dinilai membutuhkan langkah konkret. Pemerintah daerah, DPRD, vendor dan para jukir perlu duduk bersama untuk memastikan pengelolaan parkir berlangsung tertib, transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD Kota Tasikmalaya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *