Komisi III DPRD Tasikmalaya Soroti Jukir Ilegal, Dishub Diminta Segera Bertindak

Tasikmalaya, Gemamitra.com Maraknya praktik juru parkir (jukir) ilegal di sejumlah titik di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Keberadaan jukir yang beroperasi di luar mekanisme resmi dinilai tidak hanya merugikan pengelola parkir, tetapi juga berpotensi mengganggu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persoalan tersebut mencuat saat sejumlah vendor pengelola parkir melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (1/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tasikmalaya itu, para vendor menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Salah satu yang paling disoroti adalah masih maraknya jukir ilegal yang melakukan pungutan parkir tanpa melalui mekanisme resmi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, mengatakan persoalan jukir ilegal harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan jukir ilegal membuat pengelolaan parkir yang dilakukan vendor resmi menjadi tidak maksimal. Di sisi lain, praktik tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor parkir.

“Masih ada setoran kepada beberapa pihak dan itu jelas ilegal. Termasuk ada praktik jual beli lahan parkir. Para vendor menyampaikan 10 tuntutan,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, persoalan di lapangan tidak sebatas adanya jukir yang tidak menyetorkan pendapatan kepada vendor. Terdapat pula dugaan praktik pembayaran kepada pihak lain di luar mekanisme kerja sama resmi.

Kondisi tersebut membuat sejumlah jukir enggan menyetorkan hasil parkir kepada vendor yang telah memiliki kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Jukir tidak mau setor karena ada bayaran kepada pihak lain di luar vendor,” katanya.

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menilai persoalan parkir harus dibenahi secara menyeluruh. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak cukup hanya menetapkan target pendapatan, sementara persoalan jukir ilegal di lapangan belum sepenuhnya tertangani.

Anang menegaskan, penertiban menjadi bagian penting apabila pemerintah ingin meningkatkan PAD dari sektor parkir.

“Dishub jangan hanya mengejar target, karena kondisi di lapangan juga harus ditertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, vendor resmi juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah. Namun, kewajiban tersebut harus didukung dengan kondisi lapangan yang kondusif serta adanya kepastian dalam pengelolaan titik parkir.

Jika praktik parkir ilegal terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul persoalan baru yang pada akhirnya merugikan semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Parkir Ilegal.

Satgas diharapkan menjadi langkah konkret untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Keberadaan Satgas juga dinilai penting agar penanganan jukir ilegal tidak dilakukan secara parsial dan hanya berdasarkan laporan ketika persoalan sudah muncul.

“Dishub siap untuk melaksanakannya. Namun, dilihat dulu anggarannya di tahun 2027,” kata Anang.

Komisi III berharap pembentukan Satgas nantinya dapat melibatkan unsur terkait sehingga penertiban bisa dilakukan secara lebih efektif.

Selain melakukan penindakan, pemerintah juga perlu memastikan kejelasan titik parkir, status pengelolaan, mekanisme pemungutan serta siapa saja yang berhak melakukan aktivitas perparkiran.

Dalam audiensi tersebut, para vendor juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta agar persoalan jukir ilegal segera dituntaskan.

Vendor menyatakan siap membantu meningkatkan PAD dari sektor parkir. Namun, peningkatan pendapatan tersebut harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola serta penertiban aktivitas parkir ilegal.

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya pun meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada audiensi. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang telah disampaikan para vendor.

“Pada intinya semuanya sudah sepakat, harus ada perbaikan dulu,” pungkas Anang.

Dengan pembenahan sistem, pengawasan yang lebih ketat dan penertiban jukir ilegal, pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat, vendor, dan jukir yang bekerja secara resmi.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *