Tasikmalaya, Gemamitra.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tasikmalaya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tasikmalaya mulai mematangkan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (13/8/2026).
Rapat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026. Sebab, dokumen Perubahan KUA-PPAS nantinya menjadi pijakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD.
Dalam pembahasan, Banggar DPRD bersama TAPD mencermati sejumlah perkembangan kondisi keuangan daerah, mulai dari realisasi pendapatan, capaian belanja, kondisi kas daerah, hingga kebutuhan penyesuaian berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk melihat kembali program yang masih membutuhkan penguatan anggaran maupun kegiatan yang dinilai perlu dilakukan rasionalisasi sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
Tak hanya menyangkut angka, pembahasan Perubahan KUA-PPAS juga menjadi ruang evaluasi terhadap asumsi dan kebijakan ekonomi daerah yang sebelumnya digunakan dalam penyusunan APBD murni 2026.
DPRD melalui fungsi anggarannya memiliki posisi penting untuk memastikan perubahan kebijakan fiskal tersebut tetap diarahkan pada penggunaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terlebih, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu tantangan yang harus diperhatikan dalam menentukan prioritas pembangunan. Karena itu, setiap usulan perubahan anggaran perlu dikaji secara cermat agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan Kota Tasikmalaya.
Pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat pun berharap proses pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik. Terutama terhadap program-program yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar dan persoalan pembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dengan demikian, perubahan anggaran tidak sekadar menjadi penyesuaian angka dalam dokumen APBD, tetapi mampu menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.**


















