Tasikmalaya – Gemamitra.com | Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan karaoke yang beroperasi di wilayah kota. Desakan tersebut mengemuka usai audiensi dengan jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya yang berlangsung di Bale Kota, Selasa (28/7/2026).
Bagi Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada banyaknya regulasi yang dimiliki pemerintah. Yang lebih penting adalah konsistensi dalam mengawasi dan menegakkan aturan tanpa pengecualian.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, Riswara Nugroho, menegaskan bahwa Kota Tasikmalaya yang selama ini dikenal sebagai kota religius harus mampu menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, hukum tidak boleh hanya menjadi simbol, tetapi harus menjadi instrumen yang menjamin keadilan dan ketertiban.
“Berdasarkan hasil audiensi, kami memperoleh informasi bahwa tempat-tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya pada umumnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, kepemilikan NIB bukanlah legitimasi untuk menjalankan kegiatan usaha apabila persyaratan perizinan berusaha dan operasional lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan belum dipenuhi,” ujar Riswara.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam regulasi tersebut, NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, sedangkan izin operasional tetap harus dipenuhi sesuai tingkat risiko usaha sebelum kegiatan bisnis dijalankan.
Riswara juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, keberlanjutan, dan kepastian hukum. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pelaku usaha yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan kewajiban hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap kepatuhan perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam penyampaiannya, Riswara turut mengutip pandangan filsuf Yunani, Aristoteles, yang menempatkan hukum sebagai instrumen yang harus dijalankan secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
“Hukum adalah akal yang terbebas dari hawa nafsu. Artinya, hukum tidak boleh tunduk pada relasi, kepentingan ataupun tekanan. Ketika aturan hanya ditegakkan kepada sebagian pihak dan diabaikan terhadap pihak lain, maka yang lahir bukan lagi keadilan, melainkan ketidaksetaraan di hadapan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan audit terhadap seluruh tempat hiburan karaoke. Jika ditemukan adanya pelaku usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pemerintah diminta memberikan sanksi administratif hingga penghentian operasional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada pembiaran dan tidak boleh ada perlakuan istimewa. Negara yang kuat bukanlah negara yang pandai membuat aturan, tetapi negara yang konsisten menegakkan aturan. Keadilan lahir dari keberanian menjalankan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Riswara.**


















