Tasikmalaya, Gemamitra.com – Janji Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menindaklanjuti persoalan pengawasan usaha karaoke dalam waktu 14 hari kini dipertanyakan serius. Hampir satu bulan berlalu sejak kesepakatan tersebut, namun hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung yang diminta Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) belum juga diperlihatkan secara konkret.
Persoalan itu mencuat dalam audiensi AMT bersama DPRD Kota Tasikmalaya yang diwakili Komisi I, Komisi II dan Komisi III, Kamis (3/9/2026).
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, Riswara Nugroho, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan AMT dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada 28 Juli 2026 di Bale Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan sebelumnya, AMT meminta Pemkot bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap usaha karaoke, terutama menyangkut perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), standar usaha pariwisata, pengawasan dan pembinaan, hingga kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Saat itu, Pemkot bersama OPD teknis menyepakati tindak lanjut dalam waktu 14 hari. Bahkan, dilakukan inspeksi mendadak (sidak), pemeriksaan terhadap usaha karaoke serta pendataan yang dikoordinasikan Satpol PP.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu hingga hampir satu bulan, AMT mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
“Sudah hampir satu bulan kami menunggu. Yang kami pertanyakan sekarang adalah hasilnya. Kalau sidak sudah dilakukan, pemeriksaan sudah dilakukan dan pendataan sudah dilakukan, lalu di mana dokumen hasilnya?” tegas Riswara.
Dalam audiensi tersebut, AMT secara tegas meminta pemerintah menunjukkan dokumen hasil sidak, berita acara, hasil verifikasi, data pemeriksaan maupun dokumen pendukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Termasuk ketika terdapat klaim bahwa usaha karaoke telah memiliki atau memenuhi persyaratan PBG dan SLF, AMT meminta pemerintah membuktikannya melalui dokumen resmi.
Namun, AMT menilai dokumen yang diminta belum dapat ditunjukkan secara konkret dalam forum audiensi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan pemerintah.
“Kalau pemeriksaan benar-benar dilakukan secara substantif, seharusnya ada dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada kegiatan sidak, rapat dan pendataan, tetapi ketika diminta hasilnya, dokumennya tidak ada,” kata Riswara.
AMT juga kembali mempertanyakan status PBG dan SLF usaha karaoke. Persoalan SLF sebelumnya menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada Pemkot. Sementara adanya klaim mengenai kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut mengingat rezim perizinan bangunan telah berubah.
Menurut AMT, pemerintah tidak cukup hanya menerima klaim dari pelaku usaha. Legalitas harus diverifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, AMT turut menyoroti pemenuhan standar usaha karaoke sebagaimana ketentuan yang berlaku di sektor pariwisata, termasuk regulasi terbaru yang menjadi rujukan penyelenggaraan usaha tersebut.
Kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, termasuk karaoke, juga menjadi sorotan AMT.
AMT mengaku menemukan sejumlah indikasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut terkait kepatuhan pembayaran pajak usaha karaoke. Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta tidak hanya menyampaikan angka penerimaan pajak secara umum, tetapi melakukan verifikasi terhadap masing-masing usaha karaoke.
Verifikasi dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan pajak dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
“Kami tidak ingin membuat tuduhan sepihak. Kami meminta pemerintah membuktikannya melalui pemeriksaan dan data,” ujar Riswara.
Jika seluruh kewajiban telah dipenuhi, AMT meminta pemerintah menunjukkan buktinya. Namun jika ditemukan ketidakpatuhan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi yang berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB tersebut belum menghasilkan seluruh jawaban yang diminta AMT. Pihak Pemkot bersama OPD teknis maupun pemilik atau penanggung jawab usaha karaoke belum dapat menunjukkan dokumen yang dipertanyakan secara konkret.
DPRD Kota Tasikmalaya kemudian menjadwalkan kembali audiensi pada 9 September 2026.
AMT menegaskan pertemuan lanjutan tersebut tidak boleh kembali menjadi forum seremonial. Tanggal 9 September harus menjadi momentum pembuktian.
Pemilik atau penanggung jawab usaha karaoke diminta membawa dan menunjukkan dokumen yang selama ini diklaim telah dimiliki. Sementara OPD teknis diminta mampu menunjukkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan serta menjelaskan tindakan konkret setelah sebelumnya diberikan waktu 14 hari.
“Jangan lagi hanya bicara akan ditindaklanjuti. Kami meminta bukti, dokumen, hasil pemeriksaan dan tindakan konkret,” tegas Riswara.
AMT menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menegaskan tidak sedang memusuhi pelaku usaha karaoke, melainkan menuntut agar aturan diberlakukan secara sama terhadap seluruh pelaku usaha.
Jika sebuah usaha telah memenuhi seluruh persyaratan, AMT menyatakan tidak ada alasan untuk menghambat kegiatan usaha tersebut. Namun apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran, pemerintah dinilai wajib menjalankan kewenangannya sesuai hukum.
“Kami sudah memberikan waktu 14 hari. Hari ini sudah hampir satu bulan. Yang kami minta bukan lagi janji bahwa persoalan akan ditindaklanjuti. Kami meminta bukti, dokumen, hasil pemeriksaan dan tindakan konkret,” kata Riswara.
Ia mengingatkan agar pengawasan terhadap usaha karaoke tidak berhenti pada kegiatan administratif semata.
“Jangan sampai ada sidak, ada rapat, ada pendataan, tetapi ketika diminta hasilnya, dokumennya tidak ada,” ujarnya.
AMT memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan dan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.
14 hari sudah diberikan. Hampir satu bulan sudah berlalu. Sekarang buktikan hasilnya.
Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) Kawal Aturan, Kawal Pajak, Kawal Pemerintahan.**


















