DPRD Pangandaran Desak Tim Terpadu Turun, Lahan Pantai Madasari Harus Diaudit

Pangandaran, Gemamitra.com – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera mengaktifkan dan menurunkan Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria untuk melakukan audit serta pemeriksaan langsung terhadap lahan yang kini menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut muncul menyusul mencuatnya keberadaan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Pantai Madasari yang selama ini dikenal masyarakat sebagai kawasan harim laut atau sempadan pantai.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen di atas meja.

Menurutnya, tim terpadu harus turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen pertanahan, sekaligus menelusuri riwayat tanah hingga proses penerbitan sertifikat.

“Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus segera turun ke lapangan. Melihat sejarah tanah, sejarah tanahnya seperti apa, kondisi fisiknya seperti apa,” ujar Asep, kepada awak media, Senin, 7 September 2026.

Asep mengungkapkan, Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria sebenarnya telah dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati pada masa pemerintahan Jeje Wiradinata sekitar 2024.

Karena itu, menurutnya, persoalan yang muncul di kawasan Madasari seharusnya menjadi momentum bagi tim tersebut untuk kembali menjalankan tugas secara konkret.

Tugas tim, kata Asep, bukan hanya menangani persoalan tanah terlantar. Tim juga memiliki fungsi untuk menginventarisasi berbagai persoalan agraria, mengevaluasi struktur kepemilikan serta pemanfaatan lahan, hingga mendukung program reforma agraria.

“Memang sebetulnya tugas-tugasnya cukup banyak. Tidak hanya persoalan tentang tanah terlantar, tetapi juga harus menginventarisir potensi-potensi tadi serta mengevaluasi struktural kepemilikan lahan, pemanfaatan lahan,” katanya.

DPRD Pangandaran meminta persoalan Madasari tidak berhenti pada rapat koordinasi maupun pemeriksaan administrasi.

Tim terpadu dinilai perlu melihat langsung kondisi di lapangan, kemudian membandingkannya dengan dokumen dan sejarah penguasaan tanah.

Hal itu penting untuk mengetahui bagaimana status lahan sebelum akhirnya muncul klaim kepemilikan maupun sertifikat hak milik.

Selain melakukan pemeriksaan, pemerintah daerah juga diminta memetakan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap lahan tersebut.

Pendekatan persuasif dan mediasi juga dinilai penting agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah harus turun ke lapangan untuk memetakan, melakukan pemetaan, pendekatan, mediasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Asep.

Audit Agraria Jadi Penentu

Asep menegaskan, hasil audit agraria nantinya harus menjadi dasar dalam menentukan langkah terhadap SHM yang kini dipersoalkan.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penerbitan atau kepemilikan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus ditempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau nanti di dalam audit agrarianya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ya maka itu harus dicabut demi hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kawasan yang selama ini disebut masyarakat sebagai harim laut.

Menurut Asep, status kawasan tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan agraria dan tata ruang. Jika hasil audit membuktikan suatu bidang tanah berada pada kawasan yang secara hukum tidak dapat diberikan hak milik, maka fakta tersebut harus menjadi bagian penting dalam penanganannya.

“Dan sesungguhnya di dalam ketentuan yang namanya harim laut itu tidak bisa menjadi SHM,” jelasnya.

Polemik lahan di Pantai Madasari mencuat setelah muncul papan bertuliskan “Tanah Milik” di kawasan Karang Sebrotan.

Keberadaan papan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena kawasan pesisir tersebut selama ini dikenal dapat diakses masyarakat secara bebas dan dipahami sebagai bagian dari kawasan sempadan pantai. (Pikiran Rakyat Koran)

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai sejumlah SHM yang disebut berada di kawasan Pantai Madasari. Bahkan, terdapat informasi mengenai 32 sertifikat yang kini menjadi bagian dari proses pendataan pemerintah daerah.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami sebelumnya menyatakan pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk melakukan pendataan melalui tim terpadu.

Kini, DPRD Pangandaran mendorong agar proses tersebut dilakukan secara terbuka, menyeluruh dan berbasis fakta lapangan.

Audit tidak hanya penting untuk memastikan legalitas dokumen, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status tanah di kawasan Pantai Madasari.

Bagi DPRD Pangandaran, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan data, sejarah tanah, kondisi faktual di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, polemik SHM di Pantai Madasari tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar di kemudian hari.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *