Pangandaran, Gemamitra.com – Pembangunan di Kabupaten Pangandaran diminta tidak berjalan tanpa arah dan pijakan tata ruang yang jelas. DPRD Kabupaten Pangandaran mendesak pemerintah daerah segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar setiap pembangunan memiliki acuan yang jelas dan tidak menabrak regulasi.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyusul pentingnya kepastian tata ruang dalam mengendalikan perkembangan pembangunan di daerah, terutama kawasan yang memiliki potensi strategis untuk pariwisata.
Asep menegaskan, penyusunan masterplan dan RDTR bukan sekadar kelengkapan administratif. Dokumen tersebut merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan yang harus disiapkan sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Pemerintah daerah perlu secepatnya menyusun master plan dan RDTR karena itu amanat undang-undang. Pada 2027 mendatang, pemda ditargetkan sudah memiliki masterplan RDTR di tiap kawasan,” ujar Asep.
Menurutnya, jangan sampai pembangunan justru dilakukan terlebih dahulu, sementara perencanaan dan aturan tata ruang baru disusun kemudian.
“Jangan sampai pola pikirnya terbalik: membangun dulu baru membuat perencanaan. Prinsipnya harus matangkan perencanaan terlebih dahulu, baru kemudian pembangunan berjalan,” tegasnya.
Ia menilai, ketidakseimbangan antara perkembangan pemanfaatan ruang dengan regulasi dapat menimbulkan persoalan baru. Bahkan, pembangunan berpotensi tidak selaras dengan peruntukan zona tata ruang yang telah ditetapkan.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Madasari, Kecamatan Cimerak. Kawasan tersebut ditargetkan menjadi Kawasan Strategis Kepariwisataan (KSK) Kabupaten Pangandaran.
Namun, menurut Asep, status strategis tersebut harus diikuti dengan perencanaan yang matang. Jangan sampai pengembangan kawasan wisata justru berjalan tanpa masterplan dan RDTR yang menjadi pedoman bersama.
Secara teknis, pembangunan di Kabupaten Pangandaran mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selanjutnya, RTRW tersebut perlu diturunkan secara lebih detail melalui RDTR sehingga pemanfaatan ruang di masing-masing kawasan memiliki pedoman yang lebih jelas.
Selain RDTR, DPRD juga menyoroti pentingnya pembaruan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda). Pasalnya, masa berlaku Ripparda Kabupaten Pangandaran berakhir pada 2026.
Karena itu, pemerintah daerah didorong segera menyiapkan dokumen pengganti agar arah pembangunan pariwisata Pangandaran tidak kehilangan pijakan perencanaan.
Asep menekankan, Ripparda Kabupaten Pangandaran nantinya harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan pariwisata tingkat Provinsi Jawa Barat maupun nasional.
“Ripparda kabupaten mesti searah dengan Ripparda provinsi dan Ripparnas. Pemda harus bergerak cepat menyiapkan hal ini,” katanya.
Tak hanya soal kecepatan, DPRD juga meminta proses penyusunan masterplan dan RDTR dilakukan secara transparan dan inklusif. Masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan perlu dilibatkan agar dokumen tata ruang yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan di lapangan.
Bagi DPRD, kepastian tata ruang bukan sekadar soal dokumen dan regulasi. Lebih jauh, RDTR menjadi salah satu kunci agar pembangunan Pangandaran ke depan tetap terarah, tidak tumpang tindih, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, pariwisata, masyarakat, dan lingkungan.**


















