Tasikmalaya, Gemamitra.com — Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Ruang belajar yang kusam, sarana prasarana yang mulai lapuk, hingga lingkungan sekolah yang membutuhkan pembenahan kini memiliki harapan untuk bertransformasi menjadi lingkungan pendidikan yang lebih layak, aman dan nyaman.
Namun di balik rasa bahagia tersebut, terselip kekhawatiran. Sebab, program revitalisasi juga membawa konsekuensi dan tanggung jawab besar bagi pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, H. Cecep Susilawan, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa revitalisasi satuan pendidikan merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran dan kepedulian negara terhadap dunia pendidikan.
Menurutnya, revitalisasi bukan sekadar memperbaiki bangunan sekolah, tetapi juga bagian dari upaya membangun fondasi pendidikan untuk masa depan.
“Ruang-ruang pembelajaran yang nampak kusam dan rusak, meja kursi tua yang sudah penuh rayap karena beban usia, halaman dan lingkungan sekolah yang kumuh dan semrawut tak terawat, akan bertransformasi menjadi tempat yang penuh harapan untuk warga sekolahnya,” ungkap Cecep.
Ia menegaskan, revitalisasi seharusnya dipandang sebagai perbaikan menyeluruh terhadap satuan pendidikan, termasuk dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Revitalisasi tidak sekadar memperbaiki prasarana fisik. Kita sedang membangun fondasi untuk masa depan,” katanya.
Namun demikian, Cecep mengingatkan adanya sisi lain yang perlu menjadi perhatian bersama. Di balik kebahagiaan para pemangku kepentingan pendidikan, terdapat risiko hukum yang harus dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan revitalisasi.
P2SP yang di dalamnya terdapat kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan, kata dia, harus benar-benar disiplin serta berhati-hati dalam melaksanakan setiap tahapan program sesuai panduan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Menurut Cecep, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 merupakan regulasi yang perlu dipahami dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan revitalisasi.
“Jika saja abai dan tidak taat asas pada regulasi yang ada, maka P2SP atau siapapun pihak yang berkepentingan akan berhadapan dengan sanksi yang ada pada regulasi tersebut,” tegasnya.
Cecep mengakui bahwa dalam hal kepemimpinan sekolah maupun pelaksanaan pembelajaran, kapasitas kepala sekolah dan guru tidak perlu diragukan.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika mereka harus berhadapan dengan pekerjaan teknis konstruksi, spesifikasi material, pengadaan barang, pembukuan hingga administrasi keuangan.
“Bicara kepemimpinan dan pelaksanaan pembelajaran, jangan ragukan lagi kepala sekolah dan guru. Tapi ketika bicara konstruksi, jenis dan spek barang, pembukuan dan pengadministrasian keuangan, maka kepala sekolah dan guru memiliki keterbatasan kompetensi,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi teknis sangat diperlukan agar pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan administratif maupun teknis.
Cecep bahkan berpandangan, ke depan perlu dipikirkan pola pelaksanaan yang memungkinkan urusan teknis konstruksi ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Dengan demikian, sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan dapat lebih fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai penyelenggara pendidikan.
“Sekolah, kepala sekolah, guru dan tendik dengan segala keterbatasannya hanya sebagai penerima manfaat, karena untuk mengurus dan mengelola pembelajaran, murid dan kurikulum saja masih banyak yang belum terlaksana dengan baik, apalagi ditambah dengan urusan konstruksi,” tuturnya.
Cecep menambahkan, pengalaman pelaksanaan program serupa di sejumlah daerah menjadi pembelajaran penting agar seluruh pihak tidak menganggap persoalan administrasi, pengadaan maupun konstruksi sebagai hal sepele.
Ia menyebut terdapat kasus di daerah lain yang membuat kepala sekolah maupun guru harus berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait pelaksanaan program revitalisasi. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat perlu menjadikan regulasi sebagai pijakan utama.
Menurutnya, kehati-hatian bukan berarti menghambat program pemerintah. Sebaliknya, kepatuhan terhadap aturan justru menjadi bagian penting agar tujuan revitalisasi benar-benar tercapai dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sebagai ikhtiar meminimalisasi risiko, maka pendampingan dari yang berkompeten sangat diperlukan sekali,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Cecep memberikan semangat sekaligus pesan kepada para kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam P2SP agar menjalankan amanah tersebut dengan penuh kehati-hatian.
“Tetap semangat dan hati-hati rekan-rekan kepala sekolah, guru dan tendik yang terlibat dalam P2SP. Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk, bimbingan dan perlindungan untuk rekan-rekan semua,” pungkasnya. (Pakesit)**


















