DPRD Sidak Tambang Galian C, Nasib Kota Seribu Bukit Tasikmalaya Jadi Sorotan

Tasikmalaya, Gemamitra.com – Identitas Kota Tasikmalaya sebagai Kota Seribu Bukit kian menghadapi ancaman. Aktivitas pertambangan galian C yang terus mengikis bentang alam menjadi perhatian serius DPRD Kota Tasikmalaya, yang kini mendesak pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan penambangan, baik yang berizin maupun yang diduga beroperasi tanpa izin.

Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang galian C di Kecamatan Bungursari dan Mangkubumi, Selasa (27/10/2026).

Bacaan Lainnya

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus melihat persoalan lingkungan yang muncul akibat eksploitasi sumber daya alam.

Di lapangan, persoalan yang disoroti bukan semata-mata kelengkapan administrasi perizinan. Lebih dari itu, DPRD menilai dampak lingkungan dan sosial harus menjadi pertimbangan utama agar aktivitas pertambangan tidak mengorbankan keberlanjutan wilayah dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi perbukitan yang semakin berkurang. Menurutnya, perubahan bentang alam tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan dan langkah nyata dari pemerintah.

“Kota Tasikmalaya yang dulunya dikenal sebagai kota seribu bukit, sekarang bukitnya semakin hilang karena dieksploitasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, kami tidak bisa membiarkan hal itu,” tegas Dodo.

Ia menjelaskan, sidak kali ini menyasar dua lokasi, salah satunya area tambang milik pengusaha bernama Aon. Pengawasan, kata dia, akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan agar aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Dodo juga menegaskan bahwa pertambangan yang mengantongi izin bukan berarti bebas dari kewajiban menjaga lingkungan. Aspek keselamatan, dampak sosial, serta kondisi lahan setelah kegiatan penambangan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Karena itu, ia meminta aktivitas galian C yang tidak berizin dihentikan terlebih dahulu. Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga didorong lebih aktif melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Terlepas berizin atau tidak, dampak lingkungan dan sosial harus tetap diperhatikan. Makanya, semua galian C yang tidak berizin harus dihentikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Dodo turut menyoroti ketentuan tata ruang terbaru yang menetapkan kawasan pertambangan di Kota Tasikmalaya sekitar 27 hektare. Dengan luasan tersebut, keberadaan lokasi tambang yang beroperasi perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kawasan yang diperbolehkan.Menurutnya, pengawasan tidak cukup berhenti pada kunjungan lapangan. Temuan sidak harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, evaluasi aktivitas pertambangan, serta langkah konkret dari instansi yang memiliki kewenangan.

Persoalan galian C menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak semestinya hanya diukur dari aktivitas ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga lingkungan bagi generasi mendatang.

Kebutuhan material untuk pembangunan memang tidak bisa diabaikan. Namun, pemanfaatan sumber daya alam harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, ketentuan tata ruang, serta hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang aman dan sehat.

Ketika perbukitan terus terkikis, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah aktivitas tambang telah mengantongi izin, melainkan juga bagaimana dampaknya dikendalikan dan siapa yang bertanggung jawab ketika kerusakan lingkungan terjadi.

Sidak DPRD Kota Tasikmalaya di Bungursari dan Mangkubumi diharapkan menjadi langkah awal menuju pengawasan yang lebih konsisten. Pemerintah daerah dan instansi berwenang perlu memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.

Sebab, mempertahankan identitas Kota Tasikmalaya sebagai Kota Seribu Bukit bukan sekadar menjaga sebutan atau kenangan masa lalu. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi bentang alam, menjaga keseimbangan lingkungan, dan memastikan pembangunan tidak meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung masyarakat.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *