Tasikmalaya, Gemamitra.com – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kota Tasikmalaya mendorong pemerintah memperkuat kebijakan untuk madrasah dan meningkatkan kesejahteraan guru. Dorongan itu disampaikan dalam momentum Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya.
Ketua PGM Indonesia Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asy’ari mengatakan madrasah berperan dalam penyelenggaraan pendidikan, pembentukan karakter, dan penanaman nilai keagamaan. Namun, ia menyebut sebagian madrasah, terutama madrasah swasta, masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, persoalan kesejahteraan guru, serta akses terhadap dukungan pemerintah.
“Dua puluh lima tahun Kota Tasikmalaya harus menjadi momentum untuk mengevaluasi keberpihakan pembangunan pendidikan. Kami tidak meminta madrasah diistimewakan, tetapi menuntut keadilan, perhatian yang proporsional, dan kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh madrasah serta guru madrasah,” kata Asep.
PGM menyampaikan sejumlah usulan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, DPRD, Kementerian Agama, dan pemangku kepentingan terkait.
Pertama, pemetaan kebutuhan dan dukungan anggaran pendidikan.
PGM meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD melakukan pemetaan kebutuhan pendidikan, termasuk kebutuhan madrasah swasta. Menurut PGM, dukungan anggaran perlu disusun sesuai kewenangan pemerintah, peraturan perundang-undangan, dan kemampuan keuangan daerah.
Dukungan tersebut diharapkan mencakup perbaikan ruang kelas, penyediaan sanitasi, fasilitas pembelajaran, akses teknologi pendidikan, serta lingkungan belajar yang aman dan nyaman. PGM juga meminta penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan kriteria yang transparan dan mekanisme yang akuntabel.
Kedua, peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.
PGM meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan Kementerian Agama memperkuat koordinasi untuk menangani keterbatasan penghasilan yang masih dialami sebagian guru madrasah non-ASN.
PGM juga mendorong kajian mengenai kemungkinan pemberian bantuan kesejahteraan atau insentif daerah bagi guru madrasah swasta yang memenuhi kriteria. Menurut organisasi tersebut, skema itu harus memiliki dasar hukum, sumber anggaran, dan mekanisme penyaluran yang jelas.
Selain itu, PGM meminta pendataan guru madrasah diperkuat. Data yang dihimpun, antara lain, jumlah guru, status kepegawaian, masa pengabdian, beban mengajar, dan kondisi kesejahteraan.
“Penghargaan kepada guru harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur. Pengabdian guru memang lahir dari keikhlasan, tetapi kesejahteraannya tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujar Asep.
Ketiga, peningkatan kompetensi dan perlindungan profesi guru.
PGM mendorong kerja sama antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, dan organisasi profesi untuk memperluas akses pelatihan bagi guru madrasah.
Menurut PGM, pelatihan tersebut dapat mencakup kompetensi pedagogik, literasi digital, pendidikan inklusif, dan pengembangan profesional. PGM juga meminta pemerintah memperkuat sosialisasi serta pendampingan mengenai hak dan perlindungan profesi guru madrasah.
Asep mengatakan pembangunan pendidikan yang merata perlu memperhatikan kondisi madrasah dan guru madrasah. Ia berharap usulan tersebut ditindaklanjuti melalui kebijakan yang terencana, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**


















