Sengketa Aset 25 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Siap Kawal Aspirasi Purna Dewan

Ketua dan anggota Ikatan Purna Anggota DPRD (IPA-DPRD) Kota Tasikmalaya berfoto bersama usai menggelar refleksi 25 tahun perjalanan Kota Tasikmalaya. Rabu (21/10/2026). Dok. Foto istimewa
Ketua dan anggota Ikatan Purna Anggota DPRD (IPA-DPRD) Kota Tasikmalaya berfoto bersama usai menggelar refleksi 25 tahun perjalanan Kota Tasikmalaya. Rabu (21/10/2026). Dok. Foto istimewa

Tasikmalaya, Gemamitra.com – Seperempat abad Kota Tasikmalaya berdiri sebagai daerah otonom, persoalan mendasar terkait penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan tajam Ikatan Purna Anggota DPRD (IPA-DPRD) Kota Tasikmalaya dalam forum refleksi 25 tahun perjalanan Kota Tasikmalaya yang digelar di Restoran Hj. Otjoh, Rabu (21/10/2026).

Bacaan Lainnya

Forum yang dihadiri puluhan mantan anggota DPRD Kota Tasikmalaya periode 2002–2025 itu tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang evaluasi terhadap berbagai persoalan pembangunan daerah, mulai dari kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tata kelola keuangan, persoalan sampah, hingga belum tuntasnya penyerahan aset antara pemerintah kota dan kabupaten.

Ketua IPA-DPRD Kota Tasikmalaya, H. Enjang Bilawini, menegaskan bahwa refleksi perjalanan kota harus menjadi momentum untuk menyampaikan kritik dan masukan konstruktif bagi kemajuan daerah.

Menurutnya, para mantan legislator tetap memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal pembangunan dan memberikan pemikiran demi kepentingan masyarakat, terlepas dari siapa pun yang memimpin pemerintahan saat ini.

Namun, di antara sejumlah persoalan yang dibahas, ketidakjelasan penyelesaian aset antara Pemkot Tasikmalaya dan Pemkab Tasikmalaya menjadi perhatian utama.

Enjang menyayangkan persoalan yang semestinya dapat diselesaikan sejak awal pembentukan daerah otonom itu justru terus berlarut hingga Kota Tasikmalaya memasuki usia 25 tahun.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan dalam regulasi pembentukan Kota Tasikmalaya mengatur penyerahan aset paling lambat satu tahun setelah pembentukan daerah.

“Yang menjadi sorotan utama adalah permasalahan aset Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang hingga kini masih belum menemui titik terang. Padahal, dalam undang-undang pembentukan wilayah, selambat-lambatnya satu tahun setelah terbentuk, masalah aset sudah diserahkan. Nah, ini sudah 25 tahun, belum juga selesai,” tegas Enjang.

Baginya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pembicaraan atau koordinasi formal semata. Diperlukan komitmen, ketegasan, serta keberanian politik dari kedua kepala daerah untuk mencari jalan keluar yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Enjang meyakini, apabila Wali Kota Tasikmalaya dan Bupati Tasikmalaya memiliki kesepahaman yang kuat, penyelesaian persoalan aset seharusnya dapat diperjuangkan secara lebih serius.

“Padahal, kalau pimpinan dua daerah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ini berkomitmen untuk kepentingan masyarakat, saya yakin persoalan aset ini sudah selesai,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, IPA-DPRD Kota Tasikmalaya berencana melakukan pertemuan khusus dengan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, untuk menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi terkait berbagai persoalan pembangunan daerah, termasuk penyelesaian aset.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, mengapresiasi kepedulian para mantan anggota dewan yang masih aktif menyampaikan gagasan dan kritik bagi pembangunan daerah.

Menurutnya, masukan dari para purna legislator merupakan bagian penting dalam memperkaya pertimbangan pemerintah ketika merumuskan kebijakan strategis.

Aslim menyatakan, berbagai catatan yang disampaikan dalam forum refleksi tersebut akan ditampung sebagai aspirasi untuk kemudian disampaikan kepada Wali Kota Tasikmalaya.

Ia juga menegaskan kesiapan DPRD untuk mengawal masukan tersebut agar dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah.

Forum refleksi 25 tahun Kota Tasikmalaya ini menjadi pengingat bahwa perjalanan pembangunan daerah tidak cukup diukur dari pertambahan usia, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan mendasar yang berdampak terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Persoalan aset yang masih berlarut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius. Penyelesaiannya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan administrasi, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset secara optimal bagi kepentingan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Momentum seperempat abad Kota Tasikmalaya semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan agar persoalan yang telah berlangsung lama tidak terus diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *