Tasikmalaya, Gemamitra.com – Persoalan legalitas aktivitas pertambangan di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Hilman Wiranata, S.Pd., M.Si., mendorong verifikasi menyeluruh terhadap perizinan usaha tambang guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan aktivitas di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorongan itu disampaikan Hilman setelah menerima audiensi Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, persoalan status izin, kewenangan penindakan, hingga perlunya sinkronisasi data antarlembaga menjadi sejumlah hal yang mengemuka.
Hilman menegaskan, pemerintah daerah perlu melakukan penelaahan secara cermat sebelum mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas pertambangan. Sementara itu, kewenangan penerbitan, penghentian, maupun pencabutan izin harus dijalankan oleh instansi yang berwenang sesuai regulasi.
“Pada prinsipnya, kita memberikan rekomendasi berdasarkan kesesuaian. Selanjutnya, persoalan perizinan maupun tindakan administratif menjadi kewenangan instansi yang berwenang,” demikian inti penjelasan Hilman sebagaimana diberitakan Media Nasional Potret.
Menurutnya, koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, instansi yang membidangi lingkungan hidup dan energi serta sumber daya mineral (ESDM), serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu diperkuat.
Koordinasi tersebut dibutuhkan untuk memperoleh data resmi mengenai perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), izin yang telah berakhir, permohonan yang masih dalam proses, hingga aktivitas yang diduga berlangsung di luar wilayah perizinan.
Data yang akurat akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan secara proporsional. Dengan begitu, persoalan pertambangan tidak hanya disikapi berdasarkan laporan atau dugaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung di lapangan.
Hilman menilai, pengawasan pertambangan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan dokumen perizinan. Pemerintah juga perlu memastikan apakah kegiatan yang berlangsung benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki.
Aspek yang perlu diperiksa meliputi lokasi dan luas wilayah tambang, jenis komoditas yang ditambang, penggunaan alat berat, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendataan juga perlu mencakup kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan maupun perorangan. Setiap kegiatan harus dinilai berdasarkan status hukum dan karakteristik usahanya, bukan semata-mata dari skala operasional.
Dalam pemberitaan tersebut, turut disinggung angka sekitar 50 perusahaan dalam konteks pendataan atau rekomendasi yang masih memerlukan penjelasan melalui verifikasi dokumen dan data resmi. Angka itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai jumlah perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, keterbukaan data menjadi salah satu kebutuhan mendesak agar pemerintah, DPRD, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi pertambangan di Kota Tasikmalaya.
Selain persoalan perizinan, Hilman juga menyoroti pentingnya memastikan material yang digunakan dalam proyek pembangunan pemerintah berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan hukum.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan tidak justru berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.
DPRD bersama instansi terkait pun mendorong tindak lanjut berupa pemeriksaan lapangan dan penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan kondisi faktual.
Di sisi lain, proses penanganan terhadap lokasi tambang yang tengah diperiksa aparat penegak hukum harus tetap mengedepankan prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga. Pemeriksaan maupun pemasangan garis polisi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang atau perusahaan telah bersalah.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga objektivitas penanganan sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Hilman berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan kejelasan mengenai proses perizinan pertambangan, termasuk kendala yang menyebabkan pengurusan izin atau perpanjangan izin belum terselesaikan.
Kepastian tersebut dibutuhkan agar pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat menjalankan kegiatan secara legal, sementara kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan bisa ditangani sesuai mekanisme hukum.**


















