Tasikmalaya, Gemamitra.com – Keberhasilan uji coba penerbangan pesawat komersial ATR 72-600 milik maskapai Rimbun Air di Bandara Wiriadinata Kota Tasikmalaya menjadi momentum penting bagi pengembangan konektivitas transportasi udara di wilayah Priangan Timur.
Namun, di balik peluang tersebut, aspek keselamatan penerbangan perlu menjadi perhatian bersama. Salah satunya terkait aktivitas pesawat tanpa awak atau drone yang diterbangkan tanpa koordinasi dan izin sesuai ketentuan.
Ketua Federasi Drone Indonesia (FDI) Chapter Tasikmalaya, Cepy Avey, mengingatkan bahwa keberadaan drone liar di kawasan udara Tasikmalaya berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan komersial, termasuk pesawat ATR 72-600 yang tengah dipersiapkan untuk mendukung layanan penerbangan di daerah tersebut.
Menurut Cepy, keberhasilan operasional penerbangan tidak hanya bergantung pada kesiapan bandara dan maskapai, tetapi juga membutuhkan kesadaran seluruh pihak dalam menjaga keamanan ruang udara.
“Aktivitas drone ilegal yang menerbangkan unit tanpa izin di ruang udara Tasikmalaya sangat membahayakan keselamatan penerbangan komersial, termasuk bagi pesawat berukuran sedang seperti ATR 72-600 milik Rimbun Air,” tegasnya.
Menyikapi potensi risiko tersebut, Cepy mengimbau seluruh pilot drone di wilayah Priangan Timur, baik untuk kepentingan hobi maupun komersial, agar senantiasa melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Lanud Wiriadinata.
Ia menyebutkan, koordinasi dapat dilakukan melalui komunitas resmi yang telah bermitra dan berada dalam pembinaan Lanud Wiriadinata, salah satunya Komunitas Drone Priangan Timur di bawah naungan FDI Chapter Tasikmalaya.
Menurutnya, keberadaan komunitas bukan sekadar menjadi wadah berkumpul para penghobi dan praktisi drone, tetapi juga sebagai ruang edukasi, sosialisasi regulasi, serta membangun kesadaran bersama mengenai keselamatan penerbangan.
Cepy berharap para pilot drone yang beraktivitas di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Wiriadinata dapat bergabung dengan komunitas agar komunikasi dan koordinasi dengan otoritas terkait berjalan lebih baik.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penerbangan drone memiliki ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk regulasi CASR Part 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107), yang mengatur aspek operasional pesawat tanpa awak, batas ketinggian, kawasan penerbangan, hingga persyaratan perizinan.
Karena itu, pilot drone yang mengabaikan ketentuan dan menerbangkan perangkat secara sembarangan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih jauh, FDI Chapter Tasikmalaya berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Lanud Wiriadinata, pengelola Bandara Wiriadinata, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), hingga AirNav Tasikmalaya.
Cepy menegaskan, upaya menjaga keselamatan ruang udara bukan berarti membatasi kreativitas para pilot drone. Sebaliknya, koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting agar aktivitas fotografi, videografi, maupun pemanfaatan teknologi drone untuk kepentingan lainnya dapat terus berkembang secara aman dan bertanggung jawab.
“Sinergi ini bertujuan agar ruang udara Kota Tasikmalaya tetap aman dan terjaga. Di sisi lain, para anggota komunitas tetap memiliki ruang yang luas dan tidak terbatasi untuk terus berkarya menghasilkan visual menarik melalui media drone,” pungkasnya.
Dengan semakin berkembangnya aktivitas penerbangan di Bandara Wiriadinata, kesadaran menjaga ruang udara menjadi tanggung jawab bersama. Keselamatan penerbangan harus berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi dan kreativitas masyarakat.**


















