Tasikmalaya – Gemamitra.com | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari meluncurkan program inovatif bertajuk “Gerakan 1 Pasangan 2 Pohon”, yang ditandai dengan aksi simbolis penanaman pohon oleh pasangan calon pengantin usai mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN), Senin, 28 Juli 2025.
Program ini mewajibkan setiap pasangan yang mendaftarkan pernikahan di KUA untuk membawa minimal dua bibit pohon sebagai bentuk komitmen ekologis dalam membangun rumah tangga. Inisiatif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025 tentang penguatan ekoteologi dalam layanan keagamaan, serta selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait program “Leuweung Hejo” yang bertujuan mendukung pelestarian lingkungan dan reboisasi.
“Penanaman pohon oleh calon pengantin bukan hanya sekadar simbol, tetapi wujud dari komitmen awal membangun rumah tangga yang peduli terhadap keberlangsungan lingkungan,” ungkap Penyuluh Agama Islam KUA Bungursari, Aceng Kosim, S.Hum., M.Pd.
Kegiatan ini menjadi upaya nyata KUA Bungursari dalam mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kesadaran lingkungan. Tidak hanya membentuk keluarga yang harmonis secara spiritual dan sosial, tetapi juga yang bertanggung jawab terhadap alam sekitar.
Melalui gerakan ini, KUA Bungursari berharap setiap pernikahan membawa dampak positif, tak hanya bagi pasangan yang menikah, tetapi juga bagi lingkungan hidup. Gerakan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi KUA lain di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Kontributor: Aceng / Yeni / Red


















